- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Politikus Muda Terjaring Razia di Karaoke See You Rohil
4 Butir Ekstasi dan 1,47 Gram Sabu Ditemukan Dikantong Celananya

Rohil, VokalOnline.Com - KH alias Udn alias OL (35) digaruk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil dipimpin Kasat Narkoba AKP Noki Lovito SH MH saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Rabu (30/3/2022) Jam 22.00 WIB malam di Karoke See You.
Politikus sekaligus kontraktor yang bernama KH alias Udn alias OL (35) awalnya dicegat dan dipanggil petugas. Kasat Reskrim Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko SH MH MH berhasil menghentikan langkah lelaki berbadan tambun dan bonsor ini lalu dilakukan penggeledahan.
Polisi berhasil menemukan 4 (empat) butir pil ekstasi 2 warna pink dan 2 warna biru dan plastik bening berisi sabu 1,47 gram di kantong celana kanan yang di pakainya. KH alias Udn alias OL alias KP dari karaoke See You di Gang Teladan Kelurahan Bagan Barat dibawa ke Rumah Tahanan Polres Rohil di Banjar XII Tanah Putih malam itu juga.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat 1/4/2022) penerapan tersebut.
" Penangkapan saat razia KRYD tim Satuan Narkoba Polres Rohil mendatangi karaoke See You. Disinilah ada KH alias Udn alias OL 35 tahun berikut barang buktinya, "ucap Juliandi SH. Tersangka kini ditahan di RTP Polres Rohil dan di BAP. Barang bukti isinya 1 unit handphone Oppo dan uang sebesar 4.070.000, "sebut Perwira Pertama ini.
Untuk pasal yang di sangkakan atas lelaki berbadan tambun ini adalah Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bagi masyarakat, sosok KH alias Udn alias OL alias Kopau ini cukup dikenal luas, selain politikus juga kontraktor yang baru saja menyelesaikan proyek pembangunan mesjid.(Yan)
Berita Terkait :
- Menjelang Puasa Kapolsek Panipahan Salurkan Bantuan Jumat Barokah0
- Medilog Institute Dan Nelayan Unjukrasa ke Kantor DPRD Rohil0
- Warga Kampung Melati Rohil Terciduk Ulah Sabu0
- Sat Lantas Polres Siak Laksanakan KRYD Cipkon Jelang Ramadhan0
- Ternyata Kapitan Oi Hi Tiam Tak Pernah Berkuasa0
_Black11.png)









