- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Polri Akan Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Anak Usaha Jakpro ke Kejagung

Jakarta, VokalOnline.Com -- Bareskrim Polri bakal segera melimpahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON tahun 2015-2018.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan pelimpahan tahap dua itu dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (16/12) mendatang."Pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka hari Jumat," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).Dua tersangka yang akan dilimpahkan dalam kasus ini adalah Chrismant Desanto selaku mantan Vice President Finance PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan Ario Pramadhi selaku mantan Direktur Utama PT JIP.Saat diminta rincian barang bukti, Arief mengtakan pihaknya masih melakukan pendataan yang telah berhasil disita untuk dilimpahkan ke jaksa."Rinciannya banyak sekali. Besok akan di-update kembali ya," katanya.Chrismant dan Ario yang merupakan eks petinggi anak perusahaan Jakpro itu telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 lalu.Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Cahyono menjelaskan keduanya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengatakan sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp5.871.302.000."Dalam bentuk alat transportasi dan uang tunai sebesar Rp 571.302.000," ujarnya.Dalam kasus ini, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan PT JIP tercatat melakukan kerja sama pembangunan Menara telekomunikasi dengan beberapa perusahaan swasta pada periode 2015-2016.Dalam mencari modal pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT JIP disebut melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Eks Dirut PT JIP Ario Pramadhi senilai Rp150 miliar.Permohonan yang diajukan kepada PT Jakpro itu kemudian diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016.Padahal, Cahyono mengatakan, seharusnya dana PMD itu tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya.Oleh karena itu, proses pembangunan Menara tersebut dinilai melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang hingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240.873.945.116.Lebih lanjut, pada tahun 2017 sampai 2018, PT JIP juga tercatat melakukan sejumlah kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengadaan GPON.Selain itu, PT JIP juga melakukan melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Dirut PT JIP saat itu, yakni Ario Pramadhi senilai Rp234.736.000.000.Seperti proyek pembangunan Menara, pinjaman diproses melalui skema pinjaman dari dana PMD tahun 2015 yang tidak sesuai dengan peruntukannya."Sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp71.505.725.997," ucap Cahyono. **Syafira
Berita Terkait :
- Sempat Jadi Kontributor TVRI, Iptu Umbaran Jalankan Tugas Intelijen 0
- Saksi Beber Hasil Tes Poligraf Kuat Ma ruf: Terindikasi Bohong & Jujur 0
- Raih Penghargaan KIP, PDIP Jadikan Sebagai Cambuk Agar Lebih Baik0
- Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap warga Benai Pelaku Judi Online di Kecamatan Benai 0
- Eddy Mohd Yatim:Pelatihan BNN Hendaknya Berdampak Positif Terhadap Pemuda di Riau0
_Black11.png)








