- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Perjudian Online Jenis Higgs Domino Island

Kuansing, VokalOnline.Com- Jajaran Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau tangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino Island bernama inisial RI alias A laki - laki (33) tahun Senin tanggal 05 September 2022, sekira pukul 21.30 Wib di salah satu kedai di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik.
" Telah diamankan satu orang pelaku tindak pidana perjudian online jenis higgs domino island di kelurahan pasar lubuk jambi senin (5/9/2022) sekira pukul 21.30 wib, " Ujar Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH Selasa (6/9/2022) pagi
Dijelaskan Ferry, pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022, Saya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kedai BRI Link A Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan, setelah dilakukan Penyelidikan bahwa Saudara A diduga menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.
Kemudian pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira Pukul 21.30 Wib di Kedai tersebut di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing dilakukan Penangkapan terhadap A laki - laki (33) tahun yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian Online.
"Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu Unit Hp Merk VIVO POCO X3 NFC warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 390.000," Ungkap Ferry Kapolsek Kuantan Mudik.
Pelaku Kata Kapolsek, disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan Proses lebih lanjut.**(Rusman)
Berita Terkait :
- Kapolsek Singhil Respon Cepat Warga Miskin Tak Tersentuh Bantuan0
- Masih ada tumpang pilih,warga miskin Di Desa Sungai Paku kc, Sengingi Hilir0
- Puja Ibrahim Meminta Kapolres Memangil KIC Supaya kak Ice Jangan Menjebarkan HOX0
- Himbauan Kamtibmas, Terkait Pengalihan Subsidi BBM menjadi BLT kepada Masyarakat. 0
- Jum at Barokah, Kapolres Kuansing Beri Bantuan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu 0
_Black11.png)









