- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
- Tak Henti Lakukan Perawatan, PT PAS Optimistis Produksi Sawit Semakin Optimal
- JMSI Inhu Kirim Tiga Pengurus Ikuti Uji Kompetensi Wartawan di UIR Pekanbaru
Pria Bau Tanah Cabuli Dua Anak Bau Kencur
Kini Ditahan Polsek Bagan Senembah

Rohil, VokalOnline.Com - Gara-gara tak mampu mengendalikan nafsu birahi, JD (50) karyawan salah satu PKS di Balai Jaya Rohil, Sabtu (19/3/2022) Jam 12.40 WIB nekat berbuat mesum terhadap dua bocah kecil berusia 6 tahun.
JD (50) tiba-tiba saat melihat 2 (dua) anak perempuan yang masih bau kencur melintas di depan rumahnya lalu di panggilnya dan di bawa masuk ke dalam kamar rumahnya.
Lalu JD (50) karyawan PKS ini membuka celana dan meraba-raba serta mencium bagian sensitif kedua bocah tersebut di iringi menggesek-gesekan alat kelaminya ke tubuh bocah yang belum mengerti apa-apa ini.
Merasa puas lalu oleh JD (50), kedua bocah tersebut di suruh pulang dan terlebih dulu diberikan permen oleh gaek yang sudah bau tanah ini. Entah siapa yang mulai bercerita sampai akhirnya sampai ketelinga IS (40) salah seorang ibu korban tersebut.
IS (40) murka dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bagan Senembah. Personil Polsek Bagan Senembah langsung bergerak dan penangkap JD (50), Jumat (25/3/2022) sekira jam 13.00 WIB di kediamanya di Balai Jaya Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Bagan Senembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH Sik MH, Minggu (27/3/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap JD (50) diduga pelaku pencabulan ini. Benar, JD (50) diduga pelaku pencabulan itu dilaporkan IS (40) salah seorang dari orang tua yang menjadi korban, "ucap Kompol Farris Nur Sanjaya.
Data dirangkum dari berbagai sumber di Satuan Reskrim Polsek Bagan Senembah saat ini tengah memeriksa pelaku dan barang bukti bukti untuk kepentingan BAP.
Kepada JD (50) pula telah disangkakan melanggar pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UURI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Yan)
Berita Terkait :
- LAMR Bangko Taja Diskusi Sejarah Tentang Bagansiapiapi0
- ASN Disdukcapil Rohil Mangkir Dua Kali Dari Panggilan Jaksa0
- Kapolres Rohil Sertijab Sejumlah Personel0
- Kejari Rohil Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi0
- Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Makan Korban0
_Black11.png)









