- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
PT. PHR. Dapat Sanksi Administratif Dari BPPHLHK

Ket poto : Inilah proses pengambilan tanah timbun di Bangko Pusako oleh PT. PGN Subkontrak PT. PHR.
BANGKOPUSAKO, VokalOnline.Com - Terkait permasalahan adanya ceceran tanah di jalan lintas yang berasal dari aktivitas pengangkutan tanah timbun oleh PT. Perusahaan Gas Negara ( PGN ) selaku Subkontrak dari PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) di daerah Jalan Lintas Riau - Sumut. Tepatnya di Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ).
Ternyata tidak baru-baru ini menjadi keluhan masyarakat. Buktinya, pada sekitar Juli 2023 kemarin, pihak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Rohil, pernah turun ke lokasi penggalian, terkait laporan masyarakat yang merasa resah dengan penggalian tanah timbun tersebut.

Namun, karena terkait izin lingkungan dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan melakukan tindak lanjut pengaduan dan pemberian sanksi administratif pada KLHK.
Maka DLH Rohil melanjutkan laporan masyarakat tersebut ke penegak hukum KLHK melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera seksi wilayah II (BPPHLHK Sumatera SW II) Pekanbaru.
Kemudian, sekitar Desember 2023 kemarin, tim Gakkum BPPHLHK Sumatera SW II Pekanbaru turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
"Dari hasil verifikasi Tim Gakkum Balai BPPHLHK Sumatera SW II yang disampaikan kepada kami, bahwa ceceran tanah terbukti menimbulkan dampak lingkungan berupa gangguan keselamatan masyarakat. Tim Gakkum BPPHLHK Sumatera SWI II juga merekomendasikan penerapan sanksi administratif melalui Direktorat Sanksi Administratif Dirjen Gakkum KLHK" kata Kadis DLH Rohil, Suwandi SSos, melalui Carlos Roshan selaku Kabid Penataan dan Penaatan DLH Rohil kepada Wartawan Kamis (14/3/2024) Kemarin.
Carlos mengatakan, bahwa pihak PHR dalam hal tersebut akan diberikan sanksi administratif oleh KLHK. "Cuma entah apa sanksi dan kapan keluar sanksi nya kita tidak tau. Namun yang kami tau tanah itu untuk penimbunan lokasi sumur minyak PHR" terang Carlos Roshan.
Pantauan dilapangan pada Kamis (14/3/2024) siang. Terlihat mobil Dum Truck keluar masuk dari lokasi pengambilan tanah di TKP. Sehingga saat masuk ke jalan lintas, tidak jarang tanah itu tertumpah di jalan. Sehingga akibat jalan lintas Riau - Sumut menjadi berlumpur saat hujan, dan berdebu saat kering ( Jon)
Berita Terkait :
_Black11.png)









