- Jalan Sungai Rawa Hancur, Warga Jadi Korban Truk ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
- Bupati Bengkalis Menyambut 485 Mahasiswa Peserta Kukerta
- Lacak Kamtibmas Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Libatkan 64 Tim Peserta
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas
- Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
- Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
- Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Rayakan dengan Putaran Gasing dan Tawa Warga
- Aspirasi Guru Inhu Terkait Libur Semester Direspons Baik Pemerintah Daerah
- Kisah Kasih Bhayangkara ke-80 di Aula Polres Inhil
- 200 Karateka Inkanas Pekanbaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kyu Semester I 2026
PWI Pusat Gelar UKW di Jakarta, Plt Ketua PWI Riau Ajak Anggota Ikut Serta

PEKANBARU, VokalOnline.Com - Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), khusus bagi anggota dan pengurus PWI yang telah memiliki kartu anggota PWI dan belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan. UKW tersebut dapat diikuti oleh anggota PWI se-Indonesia, termasuk dari PWI Provinsi Riau.
“Kita juga mengajak kepada anggota PWI Riau untuk mengikuti UKW Mandiri tersebut guna mengakomodir bagi anggota anggota PWI yang belum sempat ikut UKW,” kata Plt Ketua PWI Provinsi Riau H Dheni Kurnia di Pekanbaru, Jumat (13/9/2024).
Dikatakan Dheni, informasi tersebut penting diketahui oleh seluruh anggota PWI Riau mengingat ketersediaan peserta yang dibatasi oleh LUKW PWI Pusat. UKW tersebut akan dilaksanakan pada 28-29 September 2024 bertempat di kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih Nomor 34 Jakarta Pusat.
Sementara itu Direktur LUKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar MSi dalam surat edarannya untuk mengikuti UKW, calon peserta mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan form yang disediakan.
"Para peserta diwajibkan mengikuti Program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat berdasarkan PD Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dengan mengikuti pelatihan dan pra UKW oleh PWI Pusat," kata Dr Firdaus.
PWI Pusat menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan UKW, namun PWI tidak menanggung beban transportasi dan akomodasi. "Selain itu, calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh PWI Pusat," tutupnya.*
Berita Terkait :
_Black11.png)









