- Pacu Jalur Kuansing Mendunia, Wisatawan Siap Serbu Taluak Kuantan Agustus 2025
- Toreh Prestasi di O2SN, Hanie Keizia Siswi SMP Negeri 1 Rengat Siap Wakili Inhu di Tingkat Provinsi
- Toreh Prestasi di O2SN, Hanie Keizia Siap Wakili Inhu di Tingkat Provinsi
- Sehari Imigrasi Batam bersama KSP Keliling, Mulai dari Tanam Jagung Hingga Pemaparan TPPO
- 75 Tahun Mengabdi, Saksi PWI Sebut Penyegelan Baru Pertama Kali dalam Sejarah
- Hendry Munief Dorong Pacu Jalur Kuansing Jadi Soft Power Diplomasi Budaya
- Akan Selenggarakan Musda, LAMR Inhil Siap Melangkah ke Masa Depan dan Menentukan Kepengurusan Baru
- Pemdesa Kepau Baru Desak PLN Percepat UP2K Provinsi Riau
- Pelayanan Kesehatan Meranti Terus Berbenah Tingkatakan Layanan Masyarakat
- Polres Meranti Gelar Zoom Penanaman Jagung Serentak Kuartal II Di Desa Mantiasa
PWI Pusat Gelar UKW di Jakarta, Plt Ketua PWI Riau Ajak Anggota Ikut Serta

PEKANBARU, VokalOnline.Com - Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), khusus bagi anggota dan pengurus PWI yang telah memiliki kartu anggota PWI dan belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan. UKW tersebut dapat diikuti oleh anggota PWI se-Indonesia, termasuk dari PWI Provinsi Riau.
“Kita juga mengajak kepada anggota PWI Riau untuk mengikuti UKW Mandiri tersebut guna mengakomodir bagi anggota anggota PWI yang belum sempat ikut UKW,” kata Plt Ketua PWI Provinsi Riau H Dheni Kurnia di Pekanbaru, Jumat (13/9/2024).
Dikatakan Dheni, informasi tersebut penting diketahui oleh seluruh anggota PWI Riau mengingat ketersediaan peserta yang dibatasi oleh LUKW PWI Pusat. UKW tersebut akan dilaksanakan pada 28-29 September 2024 bertempat di kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih Nomor 34 Jakarta Pusat.
Sementara itu Direktur LUKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar MSi dalam surat edarannya untuk mengikuti UKW, calon peserta mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan form yang disediakan.
"Para peserta diwajibkan mengikuti Program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat berdasarkan PD Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dengan mengikuti pelatihan dan pra UKW oleh PWI Pusat," kata Dr Firdaus.
PWI Pusat menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan UKW, namun PWI tidak menanggung beban transportasi dan akomodasi. "Selain itu, calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh PWI Pusat," tutupnya.*
Berita Terkait :
