- Warga Minas Jaya Tumpah Ruah Hadiri Kampanye Dialogis Cabup Siak Irving Kahar
- DPRD Inhu Umumkan Penetapan 8 Fraksi, Ini Nama-namanya
- Pjs Bupati Siak Ajak ASN Netral dan Jaga Kamtibmas di Pilkada 2024
- Sekda Siak Minta HUT Perak Siak ke-25 Disiapkan Lebih Meriah
- Ciptakan Pilkada Damai, Pjs Bupati Siak Coffe Morning bersama Forkopimda
- Kampanye di Perawang, Warga Dukung Rencana Cabup Irving Jalur Dua Jalan Menuju Feri
- Banjir,BAZNAS Salurkan Bantuan Sembako, Plt Bupati Rohil,H.Sulaiman Turut Hadir
- Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Kapolres ajak sukseskan Pilkada & Netralitas
- KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DAN SILATURAHMI DANLANTAMAL IX AMBON
- Testing Calon Anggota PWI Riau, Plt Ketua Dheni Kurnia: Tetap Digelar 20 Oktober
PWI Pusat Gelar UKW di Jakarta, Plt Ketua PWI Riau Ajak Anggota Ikut Serta
PEKANBARU, VokalOnline.Com - Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), khusus bagi anggota dan pengurus PWI yang telah memiliki kartu anggota PWI dan belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan. UKW tersebut dapat diikuti oleh anggota PWI se-Indonesia, termasuk dari PWI Provinsi Riau.
“Kita juga mengajak kepada anggota PWI Riau untuk mengikuti UKW Mandiri tersebut guna mengakomodir bagi anggota anggota PWI yang belum sempat ikut UKW,” kata Plt Ketua PWI Provinsi Riau H Dheni Kurnia di Pekanbaru, Jumat (13/9/2024).
Dikatakan Dheni, informasi tersebut penting diketahui oleh seluruh anggota PWI Riau mengingat ketersediaan peserta yang dibatasi oleh LUKW PWI Pusat. UKW tersebut akan dilaksanakan pada 28-29 September 2024 bertempat di kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih Nomor 34 Jakarta Pusat.
Sementara itu Direktur LUKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar MSi dalam surat edarannya untuk mengikuti UKW, calon peserta mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan form yang disediakan.
"Para peserta diwajibkan mengikuti Program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat berdasarkan PD Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dengan mengikuti pelatihan dan pra UKW oleh PWI Pusat," kata Dr Firdaus.
PWI Pusat menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan UKW, namun PWI tidak menanggung beban transportasi dan akomodasi. "Selain itu, calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh PWI Pusat," tutupnya.*
Berita Terkait :
- Kopda Dedi Minta Orang Tuanya Tidak Khawatir Kalau Susah Ditelepon0
- Gigi Orang Tua Patah Jadi Isyarat Prajurit TNI Asal Pekanbaru Gugur di Poso0
- Prajurit TNI Gugur di Poso Dimakamkan di Pekanbaru0
- Nenek di Pelalawan Ngaku Diserang Harimau, Tapi Lukanya Berbeda0
- Harimau di Pelalawan Cari Mangsa di Kebun Sawit Perusahaan0