- Sosialisasi Bahaya Narkoba untuk Remaja: Dampak Jangka Panjang pada Otak dan Kesehatan Mental
- ASITA Riau Harap PLT Gubernur Riau Bisa Realisasikan Bandara Udara Baru di Riau
- Business Matching: Rakerda ASITA Riau Hadirkan Pengusaha Wisata Malaysia 2026
- Amerika Bergolak dan Penuh Demonstran; Matinya Seorang Penyair Wanita, Dituduh Sebagai Teroris Domes
- Parisman Ihwan Resmi Buka Forki Riau Open Championship
- Peresmian Kantor SpektrumID.com: Langkah Baru PT Delif Mitra Sejahtera dalam Dunia Digital
- HUT ke-55 ASITA: Mewujudkan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045
- Syahrul Aidi Tinjau Pembangunan Jalan Koto Damai-Suka Menanti yang Berasal dari Inpres 2025
- Bupati Asmar Pimpin Upacara HAB ke-80 Kemenag, Tegaskan Kerukunan Sebagai Energi Pembangunan
- Polres Inhil Gelar Zoom Meeting dan Panen Raya Jagung Kuartal I 2026 Dukung Swasembada Pangan
PWI Pusat Gelar UKW di Jakarta, Plt Ketua PWI Riau Ajak Anggota Ikut Serta

PEKANBARU, VokalOnline.Com - Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), khusus bagi anggota dan pengurus PWI yang telah memiliki kartu anggota PWI dan belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan. UKW tersebut dapat diikuti oleh anggota PWI se-Indonesia, termasuk dari PWI Provinsi Riau.
“Kita juga mengajak kepada anggota PWI Riau untuk mengikuti UKW Mandiri tersebut guna mengakomodir bagi anggota anggota PWI yang belum sempat ikut UKW,” kata Plt Ketua PWI Provinsi Riau H Dheni Kurnia di Pekanbaru, Jumat (13/9/2024).
Dikatakan Dheni, informasi tersebut penting diketahui oleh seluruh anggota PWI Riau mengingat ketersediaan peserta yang dibatasi oleh LUKW PWI Pusat. UKW tersebut akan dilaksanakan pada 28-29 September 2024 bertempat di kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih Nomor 34 Jakarta Pusat.
Sementara itu Direktur LUKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar MSi dalam surat edarannya untuk mengikuti UKW, calon peserta mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan form yang disediakan.
"Para peserta diwajibkan mengikuti Program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat berdasarkan PD Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dengan mengikuti pelatihan dan pra UKW oleh PWI Pusat," kata Dr Firdaus.
PWI Pusat menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan UKW, namun PWI tidak menanggung beban transportasi dan akomodasi. "Selain itu, calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh PWI Pusat," tutupnya.*
Berita Terkait :
_Black11.png)









