- Panas Politik di Pekanbaru Jelang Penunjujan Pj Wako
- Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Kasi Intelijen Kejaksaan Teluk Kuantan
- Sekda Kuansing Study Banding ke Pemkab Dharmasraya
- Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Exspor CPO Ditahan Kejagung
- Tokoh Masyarakat Riau Ini Pertanyakan Keabsahan Penabalan Sultan Siak XIII
- LAMR Tersayat Akibat Pendeportasian UAS Dari Singapura
- Utamakan Usulan Gubernur Dalam Menentukan Pj Kepala Daerah
- Menimang PJ Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
- Laksanakan Fungsi JPN, Kejari Tuban Tekan MoU Dengan Kontor BPN Tuban
- Pengusaha Walet Dipolisikan Orang Tua Kekasih
Razia di Kualu, Warung Pekat Disikat

KAMPAR (VOKALONLINE.COM)- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar, bergerak cepat dengan langsung menindak warung yang diduga kuat menjadi sarang penyakit masyarakat (pekat).
Razia yang dilakukan Satpol PP Kampar tersebut, bermula dari laporan warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Bahwa beberapa warung yang berada di bahu jalan Kubang Raya, telah menjual minuman keras jenis bir dan tuak.
Tak hanya itu, mereka juga sudah meresahkan warga dengan dentuman musik serta karaokean hingga tengah malam.
"Lokasi razia warung-warung pekat ini berada di dua kecamatan, yaitu Siak Hulu dan Tambang. Sehingga memerlukan koordinasi sebelum dilaporkan ke kabupaten," kata Camat Tambang, Drs H Abukari MPd MSi, Rabu (31/3/2021).
Menurut Camat, hal ini telah diingatkan ketika dilakukan patroli Forkopimcam pada malam tahun baru 2021, agar tidak menjual minuman beralkohol karena ini memicu terjadi keributan dan keresahan.

"Belakangan ini kami dapat laporan, kegiatan yang sama diulang kembali, apalagi kita akan memasuki bulan puasa ini sangat bertentangan dengan kehidupan masyarakat Desa Kualu yang kental dengan adat istiadatnya," tegas H Abukari.
Keresahan warga ini sebenarnya sudah ditanggapi Pemerintah Desa Kualu dengan tiga kali teguran, namun tidak diindahkan. Ketika Satpol PP kabupaten Kampar turun tangan, memang ditemukan minuman jenis tuak.
"Saya mènghimbau kepada saudara kita yang menjual minuman beralkohol dan membuka hiburan karaoke agar menghentikan kegiatan, apalagi akan memasuki bulan Ramadhan demi kenyamanan kita bersama menjalankan ibadah puasa dan tarawih," kata Camat H Abukari.***
Berita Terkait :
- Bawaslu Sambut Ide KPU Kampar Jemput Bola ke Desa0
- 20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana0
- Musrenbang RKPD Kampar 2021 Berjalan Sukses0
- Saksi Sebut PT Wijaya Karya Sudah Disetting Untuk Menang0
- PT Riau Perkasa Steel Siak Hulu Terkesan Tertutup1
