- Lantik 83 Pejabat, Bupati Siak Afni: Jangan Cari Muka, Promosi Berdasarkan Kinerja
- Puluhan Tahun Berpisah, Alumni SMAN 2 Pekanbaru Kembali Bertemu dalam Reuni
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla 13 Hektare di Bengkalis
- Perawatan Jalan Berkelanjutan, PT PAS Mitra Agrinas Pastikan Pengangkutan TBS Tetap Lancar
- Firmansyah Resmi Diumumkan Dalam Paripurna Jabat Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru
- Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
- Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU Ricuh, Ketentuan Iddah Politik Tak Berubah
- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
Razia di Kualu, Warung Pekat Disikat

KAMPAR (VOKALONLINE.COM)- Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar, bergerak cepat dengan langsung menindak warung yang diduga kuat menjadi sarang penyakit masyarakat (pekat).
Razia yang dilakukan Satpol PP Kampar tersebut, bermula dari laporan warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Bahwa beberapa warung yang berada di bahu jalan Kubang Raya, telah menjual minuman keras jenis bir dan tuak.
Tak hanya itu, mereka juga sudah meresahkan warga dengan dentuman musik serta karaokean hingga tengah malam.
"Lokasi razia warung-warung pekat ini berada di dua kecamatan, yaitu Siak Hulu dan Tambang. Sehingga memerlukan koordinasi sebelum dilaporkan ke kabupaten," kata Camat Tambang, Drs H Abukari MPd MSi, Rabu (31/3/2021).
Menurut Camat, hal ini telah diingatkan ketika dilakukan patroli Forkopimcam pada malam tahun baru 2021, agar tidak menjual minuman beralkohol karena ini memicu terjadi keributan dan keresahan.

"Belakangan ini kami dapat laporan, kegiatan yang sama diulang kembali, apalagi kita akan memasuki bulan puasa ini sangat bertentangan dengan kehidupan masyarakat Desa Kualu yang kental dengan adat istiadatnya," tegas H Abukari.
Keresahan warga ini sebenarnya sudah ditanggapi Pemerintah Desa Kualu dengan tiga kali teguran, namun tidak diindahkan. Ketika Satpol PP kabupaten Kampar turun tangan, memang ditemukan minuman jenis tuak.
"Saya mènghimbau kepada saudara kita yang menjual minuman beralkohol dan membuka hiburan karaoke agar menghentikan kegiatan, apalagi akan memasuki bulan Ramadhan demi kenyamanan kita bersama menjalankan ibadah puasa dan tarawih," kata Camat H Abukari.***
Berita Terkait :
- Bawaslu Sambut Ide KPU Kampar Jemput Bola ke Desa0
- 20 Polsek di Riau Tak Berwenang Lagi Tangani Perkara Pidana0
- Musrenbang RKPD Kampar 2021 Berjalan Sukses0
- Saksi Sebut PT Wijaya Karya Sudah Disetting Untuk Menang0
- PT Riau Perkasa Steel Siak Hulu Terkesan Tertutup0
_Black11.png)









