- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Perebutkan Piala Plt Gubernur, Dibuka Sabtu Besok
- Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
- Rekor Berlanjut: MAN 1 Pekanbaru Jadi Penyumbang Peserta OSN Nasional Terbanyak dari Riau
- Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat Jadi Barang Milik Daerah
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Wasit dan Juri Ikuti Briefing
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Panitia Pastikan Persiapan Matang
- Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
Restoran Dan Cafe Di Siak Diharapkan Bisa Bayar Pakai QRIS

Siak, VokalOnline.Com - Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak mengupayakan pajak restoran, kafe, dan kedai kopi dapat ditransfer langsung ke rekening pemerintah daerah saat konsumen transaksi membayar melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Kepala BKD Siak Budhi Yuwono mengatakan saat ini pajak daerah 10 persen yang dibebankan kepada konsumen itu masih belum bisa dilakukan. Pasalnya dari penyedia QRIS yakni Bank Riau Kepri masih belum bisa menerapkannya.
"Misalnya makan di kafe, kedai, kopi, restoran konsumen membayar ditambah 10 persen dari total yang dibayarnya itu untuk penerimaan daerah. Kalau bisa itu langsung dipisahkan, 90 persen ke rekening pemilik kedai, dan 10 persen ke pajak daerah. Sementara itu yang kami gesa," katanya.
Saat ini, lanjutnya, pemilik kedai membayar pajak tersebut tergantung hitungannya sendiri. BKD Siak sebagai pemungut pajak hanya bisa menerima saja jumlah yang diberikan tanpa tahu berapa pajak daerah yang telah dikenakan kepada konsumen sebenarnya.
Selain itu, dengan penerapan QRIS di restoran tersebut juga bisa membuat tak ada lagi uang kembalian dengan permen. Pasalnya transaksi sudah elektronik dan non tunai.
Saat ini lanjut dia yang bisa dilakukan baru pemilik restoran yang bisa membayar pajak melalui QRIS ke rekening pemda. "QRIS adalah cara membayar, kalau orang mau bayar pakai QRIS bisa, tapi sekarang belum kita wajibkan," ucap Budhi.
Dia mengatakan bahwa QRIS di Kabupaten Siak merupakan produk BRK untuk transaksi penerimaan daerah. Saat ini yang sudah terkoneksi secara daring sebanyak lima jenis pajak.
Di antaranya Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Sarang Burung Walet dan Pajak Penerangan Jalan. Sedangkan untuk tiga jenis pajak lainnya seperti Pajak Reklame, Air Tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan masih proses. **Fira
Berita Terkait :
- Masyarakat Daur Ulang Sampah0
- Tim SSB LBSS Meraih Juara Pertama di Tiga Kategori0
- Bupati Alfedri Ucapkan Selamat Kepada Basrizal Koto0
- Siak Sambut Mahasiswa KKN 514 , Mahasiswa Peduli Stunting0
- Kajati Riau Resmikan Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Siak0
_Black11.png)









