- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Saling Lempar \'Bola Panas\' Penundaan Pemilu 2024

Ilustrasi kotak suara. Sejumlah elite saling lempar soal wacana penundaan Pemilu 2024.
Jakarta, VokalOnline.Com - Sejumlah pihak belum memberi ketegasan bahwa Pemilu 2024 tetap digelar sesuai kesepakatan tanpa ada penundaan pesta demokrasi atau pun perpanjangan masa jabatan Presiden hingga DPR.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyampaikan ide penundaan Pemilu 2024 pada Rabu (23/2). Salah satu alasannya adalah kepentingan ekonomi.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kemudian menyusul mendukung wacana tersebut sambil menyinggung hasil survei kepuasan publik terhadap Pemerintah. Partai Golkar pun memberi indikasi untuk mengkaji dukungan terhadap wacana tersebut.
Sedangkan tiga partai koalisi pendukung Pemerintah lainnya, PDIP, Partai NasDem, dan Partai Gerinda menyatakan penolakan. Hanya PPP yang belum menyatakan sikap karena menunggu proses politik yang berjalan di DPR secara formil. Usai gaduh wacana ini di publik, PKB kemudian meminta Presiden, DPR, MPR, dan DPD duduk satu meja dan menyatakan sikap bahwa Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal.
Beberapa pihak, terutama partai oposisi seperti PKS dan Partai Demokrat serta kalangan masyarakat sipil, juga meminta Jokowi bersikap soal wacana penundaan Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan [masa jabatan presiden], menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat," respons Jokowi, dikutip dari Harian Kompas akhir pekan lalu.
"Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," lanjutnya. Dalam pernyataan tersebut Jokowi menyebut siapapun boleh mengusulkan wacana penundaan pemilu. Dia tak menyatakan tegas menolak wacana tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut pernyataan Jokowi kali ini tak lebih tegas dari dua pernyataan dia sebelumnya.
"Beda dengan tiga periode kemarin yang sampai bawa-bawa 'menampar muka saya ini' dan lain-lain," kata dia, saat dihubungi, Senin (7/3). dilansir dari cnn indonesia.
Cendekiawan muslim sekaligus Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Azyumardi Azra menilai sikap Presiden Jokowi di tengah gaduh wacana penundaan Pemilu 2024 itu masih normatif. Menurutnya, pernyataan Jokowi 'taat, tunduk dan patuh pada konstitusi' tidak mencerminkan ketegasan terhadap sejumlah parpol yang menggulirkan ide perpanjangan tersebut.
"Pernyataan Presiden Jokowi (Kompas 5/3/2022) bhw ia 'taat, tunduk dan patuh pd konstitusi" masih normatif; Tidak cukup tegas menjawab kegaduhan politik 3 parpol yg mengusulkan penundaan Pemilu 14 Feb 2024," ujar Azyumardi Azra melalui akun Tiwtternya, @Prof_Azyumardi, Sabtu (5/3). Lingkaran Jokowi buru-buru merespons kritik itu. Partai pengusung Jokowi, PDIP, menyatakan bahwa sikap presiden sudah tegas terkait usulan tersebut: menolak. Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemerintah tak pernah membahas wacana itu.
Menurut dia, Jokowi justru sampai dua kali memimpin rapat kabinet, pada 14 september 2021 dan 27 september 2021 yang isinya meminta Menko Polhukam, Mendagri, dan Ka BIN untuk memastikan gelaran pemilu 2024 berjalan.
"Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan tersebut," kata dia Senin (7/2).
Usulan penundaan Pemilu bisa terealisasi lewat amandemen UUD 1945 yang didahului dengan sidang MPR. Syaratnya, usulan tersebut diajukan secara tertulis minimal oleh sepertiga dari jumlah anggota. Setelah itu, MPR, yang merupakan gabungan anggota DPR dan DPD, akan menggelar sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.
Sejauh ini, syarat itu belum terpenuhi sebab belum ada usulan resmi dari anggota MPR dan dua partai pemilik kursi terbesar di DPR, yakni PDIP dan Partai Gerindra, menyatakan penolakan.**vol/jn
Berita Terkait :
- Imbas Perang Rusia-Ukraina, Nikel Pecah Rekor ke US$101 Ribu per Ton0
- Aktivitas PT di Madina Ditutup Sementara Usai 58 Warga Keracunan Gas0
- Kasus Proyek Gereja di Mimika, KPK Duga Ada Aturan Dikesampingkan0
- Prabowo Bertemu Wamenhan Arab Saudi Bahas Kerja Sama Militer0
- Seluruh DIY untuk Pertama Kali Berstatus PPKM Level 40
_Black11.png)









