- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
Sawmill Pengolah Kayu Ilegal Bebas Beraktivitas di Kubang
Diduga Dibekingi Oknum Polisi

Kayu olahan sawmill di Desa Kubang yang diduga berasal dari pembalakan hutan lindung di Riau.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM)-Aktivitas pemotongan kayu (sawmill) diduga hasil ilegal logging atau pembalakan liar masih terjadi di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Salah satunya di Perumahan Kelapa Gading, Desa Kubang.
Sawmill itu diduga milik pria yang panggil Edi Teratak Buluh. Sawmill ini bisa beraktivitas dengan leluasa karena diduga melibatkan seorang oknum polisi di Sabhara Polda Riau berinisial WDD.
Bahkan, oknum berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP ini ikut mengantarkan dua truk kayu bermuatan kayu diduga hasil ilegal logging di sawmill tersebut. Kayu itu berjumlah lebih kurang 25 kubik.
Pantauan di lokasi, sawmill itu tertutup dengan rapat. Dari simpang jalan masuk perumahan itu sudah ditutup rapat memakai atap seng.
Biasanya, sawmill mulai beraktivitas pada pukul 07.00 WIB dan selesai pukul 08.00 WIB. Satu persatu truk masuk membawa kayu bulatan hasil ilegal logging di hutan lindung Riau untuk diolah menjadi papan.
Selain papan, ada juga balok sepanjang 4 meter hasil olahan sawmill itu. Semuanya tersusun rapi di dalam sawmill menunggu giliran untuk diangkut keluar, selanjutnya dijual.
Menurut warga sekitar, sudah lama aktivitas sawmill mengolah kayu ilegal logging itu beraktivitas. Tidak ada pernah penggrebekan oleh penegak hukum, termasuk personel Polsek terdekat, yaitu Polsek Siak Hulu.
Warga berharap aktivitas ini dihentikan karena merupakan salah satu kejahatan lingkungan. Pasalnya bahan olahan sawmill berasal dari hutan lindung yang menjaga lingkungan.
"Agar Polda Riau agar menindak lanjuti kegiatan ilegal loging tersebut dan sawmill ini," pinta warga yang tak mau namanya disebutkan.***
Berita Terkait :
- Jaksa Periksa Zulher MS Terkait Penyimpangan Dana di Kamparicom0
- Kampar Turunkan Mobil Vaksinasi, Target 1.750 Orang Perhari0
- Ini Upaya Pemkab Kampar Sejahterakan Masyarakat Dengan Memanfaatkan Gas Alam0
- Bupati Kampar Kembali Bentuk Pos dan Penempatan Mobil Damkar di Kecamatan0
- 10 Tahun Kegemilangan Firdaus-Ayat Bangun Ibu Kota Provinsi Riau0
_Black11.png)









