- PT BNS: Masa Depan Anak Bergantung Pada Bumi yang Kita Jaga Hari Ini
- Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
- Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
- Kolaborasi Dinkes dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- PT RAPP Dukung Peningkatan Kompetensi Bidan untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Riau
- Kapolri Perkuat Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla di Riau, RAPP Dukung Sinergi Lintas Sektor
- Kolaborasi BBKSDA Riau dan RAPP Jaga 'Raksasa Tua', Gajah Sumatra 60 Tahun Kembali Bugar
- Menjaga Tradisi, MAN 1 Pekanbaru Gelar Yasinan dan Munajat untuk Kesuksesan Peserta OSN-P
- Kelas Tanjak FBN FISIP Unri Ajak Anak-anak Sukamaju Memahami dan Melestarikan Budaya Lokal
- Polri Hadir di Sektor Pertanian, Bhabinkamtibmas Aur Cina Bina Petani Cabai
Sawmill Pengolah Kayu Ilegal Bebas Beraktivitas di Kubang
Diduga Dibekingi Oknum Polisi

Kayu olahan sawmill di Desa Kubang yang diduga berasal dari pembalakan hutan lindung di Riau.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM)-Aktivitas pemotongan kayu (sawmill) diduga hasil ilegal logging atau pembalakan liar masih terjadi di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Salah satunya di Perumahan Kelapa Gading, Desa Kubang.
Sawmill itu diduga milik pria yang panggil Edi Teratak Buluh. Sawmill ini bisa beraktivitas dengan leluasa karena diduga melibatkan seorang oknum polisi di Sabhara Polda Riau berinisial WDD.
Bahkan, oknum berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP ini ikut mengantarkan dua truk kayu bermuatan kayu diduga hasil ilegal logging di sawmill tersebut. Kayu itu berjumlah lebih kurang 25 kubik.
Pantauan di lokasi, sawmill itu tertutup dengan rapat. Dari simpang jalan masuk perumahan itu sudah ditutup rapat memakai atap seng.
Biasanya, sawmill mulai beraktivitas pada pukul 07.00 WIB dan selesai pukul 08.00 WIB. Satu persatu truk masuk membawa kayu bulatan hasil ilegal logging di hutan lindung Riau untuk diolah menjadi papan.
Selain papan, ada juga balok sepanjang 4 meter hasil olahan sawmill itu. Semuanya tersusun rapi di dalam sawmill menunggu giliran untuk diangkut keluar, selanjutnya dijual.
Menurut warga sekitar, sudah lama aktivitas sawmill mengolah kayu ilegal logging itu beraktivitas. Tidak ada pernah penggrebekan oleh penegak hukum, termasuk personel Polsek terdekat, yaitu Polsek Siak Hulu.
Warga berharap aktivitas ini dihentikan karena merupakan salah satu kejahatan lingkungan. Pasalnya bahan olahan sawmill berasal dari hutan lindung yang menjaga lingkungan.
"Agar Polda Riau agar menindak lanjuti kegiatan ilegal loging tersebut dan sawmill ini," pinta warga yang tak mau namanya disebutkan.***
Berita Terkait :
- Jaksa Periksa Zulher MS Terkait Penyimpangan Dana di Kamparicom0
- Kampar Turunkan Mobil Vaksinasi, Target 1.750 Orang Perhari0
- Ini Upaya Pemkab Kampar Sejahterakan Masyarakat Dengan Memanfaatkan Gas Alam0
- Bupati Kampar Kembali Bentuk Pos dan Penempatan Mobil Damkar di Kecamatan0
- 10 Tahun Kegemilangan Firdaus-Ayat Bangun Ibu Kota Provinsi Riau0
_Black11.png)









