- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Sejumlah Masjid di Pekanbaru Tidak Laksanakan Salat Tarawih Berjamaah

Gubernur Riau Syamsuar mengecek pengaturan jarak salat berjamaah. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Sejumlah masjid di Kota Pekanbaru tidak melaksanakan Salat Tarawih berjamaah selama Ramadan karena ada di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tujuannya menekan penyebaran Covid-19 di Riau yang belum turun.
Gubernur Riau Syamsuar menyebut PPKM sesuai arahan pemerintah pusat. Kewenangannya diserahkan ke pemerintah setempat karena lebih mengetahui kondisi daerahnya.
"Jadi kalau ada di sekitar Kota Pekanbaru tidak melaksanakan Salat Tarawih dan tadarus di masjid, berarti sedang melakukan PPKM," kata Syamsuar di Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau, Senin malam, 12 April 2021.
Syamsuar mengatakan, daerah zona merah Covid-19 tidak boleh melaksanakan ibadah berjamaah di masjid. Gubernur menghimbau agar salat berjamaah dilaksanakan di rumah.
"Supaya tidak menjadi tempat penyebaran Covid-19," ucap Syamsuar.
Menurut Syamsuar, daerah tinggi angka penyebaran Covid-19 bakal menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 di Riau.
Sementara untuk zona orange Covid-19, Syamsuar menyebut juga ada pembatasan di masjid dan musala. Kapasitas jamaah harus dikurangi dan pengurusan rumah ibadah harus memastikan penerapan protokol kesehatan.
"Zona kuning dan hijau memang lebih leluasa, tapi tetap diharapkan hanya 50 persen kapasitas di masjid sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama," terang Syamsuar.
Syamsuar menjelaskan, pengaturan ibadah selama Ramadan dimasa Covid-19 perlu menjadi perhatian dan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia. Lembaga agama ini perlu memberikan himbauan kepada masyarakat.
"Dengan demikian, tidak ada penyebaran virus Covid-19 di masjid dan musala," kata Syamsuar. (syu)
Berita Terkait :
- KSP Diminta Cermat Campuri Eksekusi Lahan Desa Gondai0
- UNESCO Akui Togak Tonggol Sambut Ramadan Sebagai Warisan Dunia0
- KSP Nyatakan Konflik Lahan Desa Gondai Akan Diselesaikan KLHK0
- Warga Profil Pelalawan Buat Api Unggun Usir Gajah Rusak Kebun0
- Tradisi Balimau Sultan Pelalawan Menyambut Ramadan0
_Black11.png)









