- Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum
- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
Seorang Pria Di Tambusai Rohul Diringkus Polisi
Diduga Sering Transaksi Narkoba

ROKAN HULU(VokalOnline.com) -Seorang warga JM Alias Jep Warga Kelurahan Tambusai Tengah Kabupaten Rohul ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.
Kronolohis penangkapan berawal dari Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Jumat, 4 Februari 2022, mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Tambusai Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi SH memerintahkan 4 Personil untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pada Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama JM als JEF.
Selanjutnya, Polisi melakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa Empat Paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 110,48 gram, Dua Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor kurang lebih 6,8 Gram,
Kemudian, Satu Unit Handphone Redmi warna Hitam dengan Nomor Simcard 0853-6090-78xx, Satu kotak Permen warna Hitamitam, Satu Kotak Rokok Sampoerna, Satu Pack Kertas Paper, Satu Unit Honda Scovi warna Cream tanpa nopol, Satu Lakban warna Kuning dan Uang Tunai sebesar 5.300.000.
Dari hasil introgasi terhadap Terlapor menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang tidak dikenal di Simpang Murini Kecamatan Tambusai.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas IPDA Mardiono P SH jumat (11/02/2022) membenarkan Peristiwa tersebut dan mengatakan saat ini tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.**(yus)
Berita Terkait :
- Kapolda Riau Perintahkan Tindak Tegas Bandar Narkoba0
- Sungguh Terlalu! Bayi Baru Lahir Dibuang Orang Tuanya di Kandang Ayam0
- Mahasiswi Unri Terisak Ceritakan Kelakuan Dekan Fisip Pada Dirinya0
- Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Deklarasikan Janji Kinerja0
- Polsek Rimba Melintang Tangkap Pengedar Sabu0
_Black11.png)









