- Konflik Agraria Inhu, DPR RI Minta Penangguhan Penahanan Mantan Kades Sungai Raya
- Bripda Renhard Bawa Nama Polres Meranti di Riau Challenge 2026, Raih Medali Perak
- LAMR Kepulauan Meranti Siapkan Empat Agenda Besar, Digelar 19–20 September 2026
- Pemkab Meranti dan UIN Suska Riau Buka Peluang Kolaborasi Pengembangan Potensi Daerah
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 64 Tahun di Inhu Masuk DPO Polisi
- Lantik 83 Pejabat, Bupati Siak Afni: Jangan Cari Muka, Promosi Berdasarkan Kinerja
- Puluhan Tahun Berpisah, Alumni SMAN 2 Pekanbaru Kembali Bertemu dalam Reuni
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla 13 Hektare di Bengkalis
- Perawatan Jalan Berkelanjutan, PT PAS Mitra Agrinas Pastikan Pengangkutan TBS Tetap Lancar
- Firmansyah Resmi Diumumkan Dalam Paripurna Jabat Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru
Sidang ICJ, Afrika Selatan Lantang Tuduh Israel Genosida di Gaza

Jakarta, VokalOnline.Com - Afrika Selatan dengan lantang menuduh Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, sejak agresi dimulai pada 7 Oktober 2023.
Pernyataan ini disampaikan Afrika Selatan dalam pembukaan sidang di International Court of Justice (ICJ atau Mahkamah Internasional yang digelar pada Kamis (11/1).
Dalam gugatan itu, Afsel menuntut penghentian darurat agresi militer Israel di wilayah Jalur Gaza.
"Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel melanggar Pasal Dua Konvensi [Genosida], dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida," kata pengacara yang mewakili Afsel, Adilla Hassim, dikutip Reuters.
Afrika Selatan merujuk pada aksi pengeboman berkelanjutan Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 23 ribu warga Palestina.
Mahkamah Internasional hari ini menjadwalkan sidang dengar argumen Afrika Selatan, sementara tanggapan Israel soal tuduhan ini akan disampaikan dalam sidang besok (12/1).
Usai sidang ini, diperkirakan akan ada keputusan mengenai kemungkinan tindakan darurat yang diambil oleh ICJ di akhir Januari ini.
Meski demikian, Mahkamah Internasional disebut tidak akan langsung memutuskan pelanggaran genosida Israel sebab proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tanpa banding, namun pengadilan ini tak mengatur mekanisme untuk menegakkan keputusan tersebut.
Israel sebut tuduhan Afsel tak berdasar
Konvensi Genosida tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama".
Pasukan Israel melancarkan agresinya ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, dan telah menewaskan 23 ribu orang sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Israel membantah tuduhan genosida itu dan menganggapnya tidak berdasar, serta menuduh Pretoria berperan sebagai "pembela setan" bagi Hamas.
"Saya ingin memperjelas beberapa poin: Israel tidak berniat menduduki Gaza secara permanen atau menggusur penduduk sipilnya," kata PM Israel Benjamin Netanyahu di akun X (dulu Twitter).
Afrika Selatan dan Israel sama-sama merupakan pihak dalam Konvensi Genosida. Artinya kedua negara wajib untuk tidak melakukan genosida, dan juga mencegah dan mengadilinya.(fit)**
Berita Terkait :
_Black11.png)









