- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
Sidang Tuntutan AG di Kasus Penganiayaan David Digelar Tertutup

Remaja perempuan berinisial AG (15) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Jakarta, VokalOnline.Com -- Sidang tuntutan remaja perempuan berinisial AG (15) digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/4) ini. AG didakwa terlibat dalam penganiayaan berencana Cristalino David Ozora."(Sidang tuntutan AG) tetap tertutup. Jadi yang Pasal 61 Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.Djuyamto mengatakan sidang tuntutan diagendakan pada pukul 14.00 WIB. Dia menjelaskan proses persidangan AG telah dilaksanakan secara maraton hingga akhirnya selesai memeriksa semua saksi, baik dari jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum.David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.Lalu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. **Syafira
Berita Terkait :
- Ganjar Pranowo Respons Isu Arahan Megawati Tolak Timnas Israel0
- Jokowi Dorong DPR Sahkan RUU Perampasan Aset demi Berantas Korupsi0
- Gelar Lomba Da’i Kamtibmas, Kapolda Riau Irjen0
- Supardi Katakan, Sumbar Mengejar Kemandirian Fiskal Butuh Inovasi Strategis Yang Hebat0
- Giliran Rimba Melintang Didatangi Bupati Rohil Untuk Safari Ramadhan0
_Black11.png)









