- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
- Polsek GAS Turun ke Rambaian: Bhabin Cek dan Rawat Cabe Rawit Ketahanan Pangan
- Bupati Siak Minta Kafilah Tampilkan Performa Terbaik di MTQ Riau XLIV
- Aipda Andromik Ajari Warga Sungai Iliran Cara Panen Cabe Berkualitas
SMKD Tegaskan GM PT Pertamina Patra Niaga tak Layak Tinggal di Dumai
Terkait Kesewanangan Terhadap Tokoh Melayu Dumai

DUMAI, VokalOnline.Com - Dugaan telah terjadi tindakan kesewenanng – wenangan dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap H. Awaluddin / Panglimo Gedang yang merupakan salah seorang Tokoh Masyarakat Melayu Dumai ( Panglimo Rumpun Melayu Bersatu Laskar Hulu Balang Riau Kota Dumai ) oleh Managemen PT.( BUMN ) Patra Niaga Dumai pada tanggal 7 Oktober 2023 yang lalu memilki dampak terhinanya Marwah Masyarakat Melayu Dumai atas tindakan dan perbuatan Management PT.Patra Niaga Dumai tersebut.
Gerakan Mendesak kepada Management PT. Pertamina Niaga Patra segera meminta maaf kepada masyarakat Melayu Dumai atas sikap dan perbuatan yang telah mencederai Marwah Masyarakat Melayu Dumai dan segera menyelesaikannya dengan cara adat istiadat melayu Dumai.
Menurut Ahmad Maritulius selaku Ketua Solidaritas Masyarakat Kota Dumai (SMKD), Management PT. Pertamina Patra Niaga Dumai dalam hal ini saudara Guntur selaku GM PT Pertamina Patra Niaga agar mentaati hukum yang berlaku. Terkait hal ini akan diambil langkah Hukum ditujukan kepada PT Pertamina Patra Niaga dari ahli Waris sebagaimana yang telah disampaikan melalui surat nomor: 017/ A-S/X/2023/DUM tertanggal 17 Oktober 2023 perihal kedudukan perkara yang belum memiliki kepastian hukum tetap dari pengadilan dan kembali membuka pagar akses keluar masuk sebagaimana sediakala.
" Apabila dalam rentang waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat pernyataan ini pihak Management PT. Patra Niaga Dumai tidak mengindahkan atau mengabaikan tuntutan pernyataan sikap masyarakat Melayu Kota Dumai ini, maka kami akan membuka pagar berdasarkan surat dari Advokasi tersebut. Dan secara adat istidat melayu Sdr Guntur tidak layak untuk tinggal dibumi lancang kuning ini,"tegas Ahmad Maritulius selaku Ketua Solidaritas Masyarakat Kota Dumai (SMKD).
Elemen masyarakat Adat Melayu Kota Dumai yang tergabung didalam Forum Solidaritas Masyarakat Melayu Dumai menyatakan hal sebagai berikut:
1. Bahwa kami masyarakat melayu Dumai menjunjung tinggi hukum dan penegakan keadilan serta Adat Istiadat Melayu Dumai sangat menyayangkan atas sikap dan tindakan Management PT. Patra Niaga Dumai terhadap H. Awaluddin ( Tokoh masyarakat Melayu ) yang sama juga telah meleceh dan menghina Marwah kami sebagai Masyarakat Melayu Kota Dumai.
2. Mendesak kepada Management PT. Niaga Patra meminta maaf kepada masyarakat Melayu Dumai atas sikap dan perbuatan yang telah mencederai Marwah Masyarakat Melayu Dumai dan menyelesaikannya dengan cara adat istiadat melayu Dumai.
3. Mendesak kepada Management PT. patra Niaga Dumai agar mentaati hukum yang berlaku dan memenuhi permintaan Penasehat Hukum dari ahli Waris sebagaimana yang telah disampaikan melalui surat nomor: 017/ A-S/X/2023/DUM tertanggal 17 Oktober 2023 perihal kedudukan perkara yang belum memiliki kepastian hukum tetap dari pengadilan dan kembali membuka pagar akses keluar masuk sebagaimana sediakala.
4. Mendesak percepatan penyeselesaian sengketa hukum atas objek perkara sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga ) diatas oleh penasehat Hukum Ahli Waris kepada masing - masing pihak baik secara hukum di Pengadilan maupun secara musyawarah mufakat kedua belah pihak agar selesai persoalan dan tidak terjadinya tindakan dan perbuatan yang sama dikemudian hari.
5. Apabila dalam rentang waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat pernyataan ini pihak Management PT. Patra Niaga Dumai tidak mengindahkan atau mengabaikan tuntutan pernyataan sikap masyarakat Melayu Kota Dumai ini maka kami akan membuka pagar berdasarkan surat dari Advokasi tersebut. Dan secara adat istidat melayu Sdr Guntur tidak layak untuk tinggal dibumi lancang kuning ini.(cu)
Berita Terkait :
- Pansus A DPRD Dumai Kunjungan ke Pemko Bukittinggi Bahas Ranperda Ketertiban Umum0
- DPRD Dumai Koordinasi dengan Kementrian ESDM Mengenai Ranperda Penanganan Pertanahan0
- Apical Terima Penghargaan dari Persip Dumai atas Bantuan Hibah Buku0
- Tandai Dengan Penggutingan Pita Walikota Paisal,Resmikan RS Awal Bros (RSAB) Dumai0
- Ketua DPRD Dumai Imbau Masyarakat Mengamalkan Pancasila untuk Memperkokoh NKRI0
_Black11.png)









