- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
- Sukses Bangun Sinergi Daerah, Hotli Maruli Sirait Terima Penghargaan Khusus Bergengsi JMSI Award 202
- Pasca Kebakaran di PT Pulau Sambu di Guntung, Kapolsek Kateman: Sudah Kondusif, Tak Ada yang Perlu D
- Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Menteri Agama atas Program Masjid Ramah Pemudik
- Bupati Siak Kritik Formula DBH Migas, Daerah Penghasil Dinilai Dirugikan
- Infrastruktur Rusak dan Kecelakaan Berulang, Warga Desak PT EPE Turut Bertanggung Jawab
- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
SPBU Di Desa Suka Maju Masih Berani Berani Bermain Mengisi Jerigen Tampa Menghindahkan Aturan

Kuansing, VokalOnline.Com --Aktivis Kuansing, Noverman Melayu meminta ke PT. Pertamina untuk memberikan sanksi kepada SPBU di desa Suka Maju, kecamatan Singingi Hilir, kabupaten Kuansing, Riau. Karena, SPBU tersebut diduga kuat terbukti melayani pembeli BBM menggunakan jeriken berulangkali, seperti terpantau, Senin, 12 September 2022.
"Ya, saya berharap, pihak PT Pertamina seharusnya memberikan sanksi kepada SPBU yang dinilai melanggar regulasi yang ada di Negeri ini,"kata Noverman mahasiswa UNIKS, Selasa, September 2022. Pagi WIB.
Dikutip dari berbagai sumber, PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Oleh karena itu, Aktivis Kuansing, Noverman Melayu berharap kepada pihak PT Pertamina untuk memberikan sanksi ataupun menutup SPBU yang telah melanggar aturan yang telah ditetapkan.**(Rusman)
Berita Terkait :
- FPII Kuansing Minta Polisi Tangkap Pemodal dan Penadah emas Ilegal0
- Jajaran Polres Kuansing Kembali Bagikan Bansos, Sebanyak 610 paket Sembako0
- DPC Partai Dekmokrat kabupaten Kuantan Sengingi Merayakan Ulang Tahun Yang Ke-210
- Polisi Tertibkan PETI di desa Sumber Datar Singingi.0
- HMI MPO Cabang Kuansing Minta DPRD Tidak Diam terkait Polemik Pacu Jalur Nasional 20220
_Black11.png)









