- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
SPBU Di Desa Suka Maju Masih Berani Berani Bermain Mengisi Jerigen Tampa Menghindahkan Aturan

Kuansing, VokalOnline.Com --Aktivis Kuansing, Noverman Melayu meminta ke PT. Pertamina untuk memberikan sanksi kepada SPBU di desa Suka Maju, kecamatan Singingi Hilir, kabupaten Kuansing, Riau. Karena, SPBU tersebut diduga kuat terbukti melayani pembeli BBM menggunakan jeriken berulangkali, seperti terpantau, Senin, 12 September 2022.
"Ya, saya berharap, pihak PT Pertamina seharusnya memberikan sanksi kepada SPBU yang dinilai melanggar regulasi yang ada di Negeri ini,"kata Noverman mahasiswa UNIKS, Selasa, September 2022. Pagi WIB.
Dikutip dari berbagai sumber, PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Oleh karena itu, Aktivis Kuansing, Noverman Melayu berharap kepada pihak PT Pertamina untuk memberikan sanksi ataupun menutup SPBU yang telah melanggar aturan yang telah ditetapkan.**(Rusman)
Berita Terkait :
- FPII Kuansing Minta Polisi Tangkap Pemodal dan Penadah emas Ilegal0
- Jajaran Polres Kuansing Kembali Bagikan Bansos, Sebanyak 610 paket Sembako0
- DPC Partai Dekmokrat kabupaten Kuantan Sengingi Merayakan Ulang Tahun Yang Ke-210
- Polisi Tertibkan PETI di desa Sumber Datar Singingi.0
- HMI MPO Cabang Kuansing Minta DPRD Tidak Diam terkait Polemik Pacu Jalur Nasional 20220
_Black11.png)









