- Peringati Hari Mangrove Sedunia, Polres Inhil Bersama Forkopimda Tanam Bibit Mangrove
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Kesiapan Latihan Operasi dan Satgas Pamtas RI–PNG
- RAPP Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Meranti, Dukung Gerakan Nasional Hari Mangrove Sedunia 2026
- Panaskan Mesin Partai, Ratusan Kader PAN Inhil Berkumpul, Satu Barisan untuk Kemajuan Daerah
- Kabar Baik Dunia Pendidikan, 95 Sekolah di Meranti Lolos Program Revitalisasi 2026
- BRK Syariah Permudah Layanan Pensiun ASN di Meranti, Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
- Kapolres Kepulauan Meranti Tegaskan Pelestarian Lingkungan Tanggung Jawab Bersama
- Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
- Kolaborasi Generasi Hijau, Polsek Enok dan Warga Jaga Pesisir Lewat Mangrove
- Peringati Hari Mangrove Sedunia, Polsek Keritang Bersama Forkopimcam Tanam Mangrove di Kotabaru Rete
Tak Ada Hambatan, Jaksa Agung Jamin Korupsi Exspor CPO Tuntas

Jaksa Agung RI Burhanudin
Jakarta, VokalOnline.Com - Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dalam menyelesaikan kasus, khususnya dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sampai ke pengadilan dan pelaku dihukum dengan seadil adilnya.
"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ujar Jaksa Agung RI Burhanudin dalam siaran persnya nomor: PR – 745/038/K.3/Kph.3/05/2022 yang diterima redaksi VokalOnline.Com Senin (16/5/2022).
Berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode 5-10 Mei 2022 lalu, sebanyak 62,3 persen masyarakat mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Sementara itu, sebanyak 59,1 persen masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9 persen masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.
Menanggapi hasil survei nasional Indikator tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan apa yang dilakukan kejaksaan agung merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak hak rakyat dan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan dan aturan.
"Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan Tersangka untuk 40 (empat puluh) hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para Tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," ujar Jaksa Agung Burhanuddin seraya menyampaikan bahwa, penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti. (K.3.3.1).
Jaksa Agung RI ini menyampaikan juga, penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. **Vol
Berita Terkait :
- Harga Anjlok, Gubri Kumpulkan Asosiasi Pengusaha Sawit0
- Dodi Irawan: Jalinteng Peranap Kelayang Kritis dan Sekarat0
- Sikapi Penurunan Harga Sawit, Ini yang Akan Dilakukan Gubri0
- Dubes Arab Saudi Kirim Hadiah untuk Pemprov Riau0
- Penyelesaian Perkara di Kejaksaan: Tajam Keatas, Humanis Kebawah0
_Black11.png)









