- Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice
- Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram
- Wabup Muzamil Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Peringatan May Day di Selatpanjang Berlangsung Kondusif, Buruh Deklarasi Dukung Kamtibmas
- Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
- Selain Gandeng Meta, Anggota DPR Hendry Munief Minta Kemenekraf Gandeng Aplikator Lainnya
- Tak Mau Jadi Penonton, Pemuda Lirik Siap Ambil Peran di Sektor Migas
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Tambang "Emas Putih" Bolis Manurung dan Naukup Manulang di Desa Belimbing
Lepas Dari Jeratan Hukum di Inhu

Lokasi tambang "Emas putih" galian C tanpa izin di Dusun Holan RT 12 Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal
Inhu, VokalOnline.Com - Pelaku tambang "emas putih" (Galian C jenis batu putih,red) tanpa izin di Dusun Holan RT 12 Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, bebas dari jeratan hukum. Selain merusak lingkungan, tambang emas putih juga tidak membayar pajak daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang merugikan keuangan negara.
Adanya kabar oprasional galian C tanpa izin di Desa Belimbing yang mendapat perintah kerja dari Kades Belimbing Yeri Yando membantah, kalau dirinya menyuruh tambang galian C bekerja di wilayah desanya tanpa melakukan pengurusan izin.
"Sepengetahuan saya izin galian C itu hanya ada CV Parna Jaya yang melakukan oprasional di Desa Belimbing, saya tidak pernah menyuruh kerja galian C tanpa izin (Bolis Manurung dan Naukup Manulang,red)," ujar Yeri Yando.
Kades Belimbing ini juga menegaskan, dirinya sebagai kepala desa tidak terlibat jika adanya penangkapan galian C tanpa izin di Desa Belimbing tersebut. "Kalau polisi melakukan penangkapan galian C ilegal di Desa belimbing, saya tidak terlibat," ujar Kades Yeri.
Beredar kabar, adanya oprasional galian C ilegal jenis batu putih di Desa Belimbing akibat dari, ada Apara Penegak Hukum (APH) yang melakukan perintah boleh kerja. "Saya tidak tau kalau soal pajak, saya juga tidak bisa melarang mereka," ujar Kades.
Sebagai gambaran, galian C jenis batu putih dijual Rp250 ribu satu mobil coldisel dan Rp900 ribu satu mobil tronton. Setiap hari ratusan coldisel dan tronton lalu lalang mengangkut material yang dijual dari galian C ilegal tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan, pengusaha tambang batu putih ilegal yang diketahui milik Isar Manurung dan Naukup Manulang belum berhasil dikonfirmasi, tetapi dapat dipastikan kalau oprasional galian C ilegal tersebut bukan bernaung di CV Parna Jaya yang memiliki izin lengkap. **Vol/jun
Berita Terkait :
- Medio Januari-Mei 2023, Baznas Rohil Raih Posisi Kedua Pencapaian Se-Riau0
- Satu Kepala Bidang, Dua Honorer Jadi Tersangka Pungli Banpol PP Di Rohil0
- Puncak KASAD Award 2023, Dandim 0302 Inhu Apresiasi Profesi Jurnalistik0
- MUI Pekanbaru Gelar ToT Pendampingan Pendirian dan Pengelolaan Koperasi Syariah0
- Kasus Penganiayaan DA Jalan Ditempat Keluarga Penganiayaan Minta Polisi Tangkap Pelaku0
_Black11.png)









