- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
Kasus Penganiayaan DA Jalan Ditempat Keluarga Penganiayaan Minta Polisi Tangkap Pelaku

Bandar Lampung, VokalOnline.Com - Didampingi oleh keluarga, DA Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh MA mendatangi kantor JMSI Provinsi Lampung lantaran merasa progres proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Kedaton jalan ditempat, Senin (10/7).
Diketahui, Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira Jam 02.00 WIB telah terjadi peristiwa penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku MA terhadap korban DA.
Peristiwa Penganiaya tersebut terjadi di sekitar sepanjang JI. ZA Pagar Alam Rajabasa Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung.
Menurut korban, cara pelaku melakukan Penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri berkali-kali. Pelaku memukul korban di bagian wajah korban alibat keributan tersebut.
Dikatakan DA, penyebab kejadian penganiayaan tersebut karena pelaku meminta kepada korban untuk berhubungan badan akan tetapi oleh korban ditolak. Karena penolakan tersebut, pelaku melakukan penganiayaan.
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di bibir dan wajah korban. Dan tak lama berselang, korban dan keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedaton dengan Nomor: LP/B/351/IV/2023/SEKTOR KDT/RESTA BALAM/POLDA LPG, guna pengusutan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Kedaton masih belum memberikan memberi keterangan resmi kepada media, meski sempat berkomunikasi via telepon.##
Berita Terkait :
- Berkas Perkara Galian C di Pekanbaru Akhirnya Dinyatakan Lengkap0
- Kasus Galian C Ilegal di Tenayanraya Belum Dinyatakan Lengkap Jaksa0
- Pesta Sabu dan Ekstasi,Sembilan Lelaki Di Tanjung Medan Masuk Bui0
- Dua Pengguna Di Balai Jaya Dibekuk Polres Rohil,Cari Aman Lokasinya Kebun Sawit0
- Warga Sakai Meninggal Akibat Konflik, LAMR Minta Perusahaan Bertanggung Jawab0
_Black11.png)









