- Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika di Kemuning
- AKBP Farouk: Kehadiran Polri Harus Beri Rasa Aman, Cepat, dan Berkeadilan untuk Inhil
- Polres Inhil Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
- Pemkab Siak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pencegahan Karhutla
- Aksi Panen Ilegal Nasrun Sitepu dan Kani di Kebun Agrinas Berlanjut, Perusahaan Kembali Tempuh Jalur
- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
Dua Pengguna Di Balai Jaya Dibekuk Polres Rohil,Cari Aman Lokasinya Kebun Sawit

Balai Jaya, VokalOnline.Com - Dua lelaku tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan dari perkebunan sawit di Dusun Kencana, Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir .
Gerak cepat Tm Opsnal Satuan Reserse narkoba Polres Rohil,Rabu (5/7/ 2023) sekitar Jam 15.00 WIB ini berhasil.mengamankan pelaku di areal jebun sawit warga.
Jeduanya adalah,JP alias JI (38) warga Jalan lintas Riau-Sumut KM 17 Simpang Laket D Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya dan EY alias EG alias G (61) warga Dusun Kencana Kecamatan Balai Jaya.
Petugas berhasil menemukan barang bukti seberat 1,70 gram sabu di TKP.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (8/7/2023) menjelaskan tentang pengungkapan pengguna narkotika Jenis sabu oleh Satuan Reser Narkoba Polres Rokan Hilir
" Sebuah info yang dapat dipercaya di sekitar TKP menyebutkan sering digunakan sebagai lokasi tempat menikmati narkotika, " Ucap AKP Juliandi SH.
Erbekal informasi itu, Kasat Reser Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan, di dapati 4 laki laki, 2 orang diantaranya berhasil melarikan diri, 2 orang lalu berhasil diamankan, JP alias JI dan saudara EY alias Edi YG alias G, " Aku Kasi Humas Polres Rohil ini.
Timnopsnal memukan 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal sabu, milik JP alias JI lalu mengakui miliknya.
" Atas kejadian ini keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut bersama 4 plastik bening berisikan butiran kristal sabu,1 buah kaca pirek, 1 buah mancis disambung jarum, 1 buah botol plastik bertulisan LASEGAR, 1 unit Handphone android warna biru, uang tunai 1.140.000 juta rupiah,1 unit sepeda motor klx warna biru, Hasil Tes urine tersangka Positif, dan setelah itu disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Tetang juru bicara Pilres Rohil ini. (Hy)**
Berita Terkait :
- Agustus Ada SI-EXPO 2023 Terbesar Bertemunya Stakeholder Sawit Indonesia Dari Hulu dan Hilir di Riau0
- Temui Masyarakat Tanjung Medan, Gubri Syamsuar Cek Harga Sawit0
- Tadi Malam Dua Unit Rumah Warga Jalan Pembangunan Bagansiapiapi Dilalap Jago Merah0
- Gubri Syamsuar Serap Aspirasi Masyarakat Pujud0
- Gubri Syamsuar: Sistem Pertanian Terpadu Desa Rantau Sakti, Rohul Layak Ditiru0
_Black11.png)









