- 6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
- PETI Kembali Marak di Sungai Bawang F5, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
- Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
- Hendry Munief Dorong Hilirisasi Industri Kopi Nasional, Liberika Meranti Jadi Sorotan
- Karmila Sari Dorong Percepatan Revitalisasi Sekolah di Riau
- Pemkab Meranti Dorong Produk Unggulan UMKM Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026
- Pelindo Investasi Tingkatkan Akses Terminal Tanjung Harapan, Jalan 169,5 Meter Ditambah Elevasinya
- 36 Mahasiswa ITS Meranti Diwisuda, Pemda Ajak Ikut Membangun Daerah
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
- Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare, Polres Meranti Tetapkan Satu Tersangka
Dua Pengguna Di Balai Jaya Dibekuk Polres Rohil,Cari Aman Lokasinya Kebun Sawit

Balai Jaya, VokalOnline.Com - Dua lelaku tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan dari perkebunan sawit di Dusun Kencana, Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir .
Gerak cepat Tm Opsnal Satuan Reserse narkoba Polres Rohil,Rabu (5/7/ 2023) sekitar Jam 15.00 WIB ini berhasil.mengamankan pelaku di areal jebun sawit warga.
Jeduanya adalah,JP alias JI (38) warga Jalan lintas Riau-Sumut KM 17 Simpang Laket D Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya dan EY alias EG alias G (61) warga Dusun Kencana Kecamatan Balai Jaya.
Petugas berhasil menemukan barang bukti seberat 1,70 gram sabu di TKP.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (8/7/2023) menjelaskan tentang pengungkapan pengguna narkotika Jenis sabu oleh Satuan Reser Narkoba Polres Rokan Hilir
" Sebuah info yang dapat dipercaya di sekitar TKP menyebutkan sering digunakan sebagai lokasi tempat menikmati narkotika, " Ucap AKP Juliandi SH.
Erbekal informasi itu, Kasat Reser Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan, di dapati 4 laki laki, 2 orang diantaranya berhasil melarikan diri, 2 orang lalu berhasil diamankan, JP alias JI dan saudara EY alias Edi YG alias G, " Aku Kasi Humas Polres Rohil ini.
Timnopsnal memukan 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal sabu, milik JP alias JI lalu mengakui miliknya.
" Atas kejadian ini keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut bersama 4 plastik bening berisikan butiran kristal sabu,1 buah kaca pirek, 1 buah mancis disambung jarum, 1 buah botol plastik bertulisan LASEGAR, 1 unit Handphone android warna biru, uang tunai 1.140.000 juta rupiah,1 unit sepeda motor klx warna biru, Hasil Tes urine tersangka Positif, dan setelah itu disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Tetang juru bicara Pilres Rohil ini. (Hy)**
Berita Terkait :
- Agustus Ada SI-EXPO 2023 Terbesar Bertemunya Stakeholder Sawit Indonesia Dari Hulu dan Hilir di Riau0
- Temui Masyarakat Tanjung Medan, Gubri Syamsuar Cek Harga Sawit0
- Tadi Malam Dua Unit Rumah Warga Jalan Pembangunan Bagansiapiapi Dilalap Jago Merah0
- Gubri Syamsuar Serap Aspirasi Masyarakat Pujud0
- Gubri Syamsuar: Sistem Pertanian Terpadu Desa Rantau Sakti, Rohul Layak Ditiru0
_Black11.png)









