Dua Pengguna Di Balai Jaya Dibekuk Polres Rohil,Cari Aman Lokasinya Kebun Sawit

Publisher Vol/fit Daerah
08 Jul 2023, 14:01:25 WIB
Dua  Pengguna Di Balai Jaya Dibekuk  Polres Rohil,Cari Aman Lokasinya Kebun Sawit

Balai Jaya, VokalOnline.Com - Dua lelaku tersangka  penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan dari  perkebunan  sawit di Dusun Kencana, Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir .

Gerak cepat Tm Opsnal Satuan Reserse  narkoba Polres Rohil,Rabu  (5/7/ 2023) sekitar  Jam  15.00 WIB ini berhasil.mengamankan pelaku di areal jebun sawit warga.

Jeduanya adalah,JP alias JI (38) warga  Jalan  lintas Riau-Sumut KM 17 Simpang Laket D  Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya dan  EY alias EG  alias G (61) warga  Dusun Kencana Kecamatan Balai Jaya.

 Petugas berhasil  menemukan barang bukti seberat 1,70 gram sabu di TKP.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (8/7/2023)  menjelaskan tentang pengungkapan pengguna narkotika Jenis sabu  oleh Satuan Reser Narkoba Polres Rokan Hilir

" Sebuah info yang dapat  dipercaya di sekitar TKP menyebutkan sering  digunakan  sebagai lokasi tempat menikmati narkotika, " Ucap AKP Juliandi SH.

 Erbekal informasi itu,  Kasat Reser Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH bersama Tim Opsnal  melakukan penyelidikan, di dapati 4 laki laki, 2 orang diantaranya berhasil melarikan diri, 2 orang lalu berhasil diamankan, JP alias JI dan saudara EY alias Edi YG alias G, " Aku Kasi Humas Polres Rohil ini.

Timnopsnal  memukan 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal sabu, milik JP alias JI lalu  mengakui  miliknya.

" Atas kejadian ini keduanya dan  barang bukti dibawa ke  Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut bersama 4 plastik bening berisikan butiran kristal  sabu,1 buah kaca pirek, 1 buah mancis disambung jarum, 1 buah botol plastik bertulisan LASEGAR, 1 unit Handphone android warna biru, uang tunai 1.140.000 juta rupiah,1 unit sepeda motor klx warna biru, Hasil Tes urine tersangka Positif, dan setelah itu disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Junto  Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Tetang juru bicara Pilres Rohil ini. (Hy)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment