Tangkap, Bawa Ke Pengadilan, Biar Jera Si Pembakar Hutan

Publisher Vol/fit Daerah
29 Jul 2024, 17:27:33 WIB
Tangkap, Bawa Ke Pengadilan, Biar Jera Si Pembakar Hutan

Rohil, VokalOnline.Com - Polres Rokan Hilir geram dengan pelaku pembakar hutan dan  lahan yang terjadi Selasa (23/7/2024) jam 16.30 WIB kemaren . 

Pelaku diduga menyebabkan Zkarhutla di desa tersebut adalah MTS warga Kampung Aman Dusun 03 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Rohil.

MTS ditangkap saat  berada disebuah  Warung di jalan Poros Sinaboi, Sabtu (27/7/2024) Pukul 10.00 WIB dua hari lalu.

Penangkapan buruh ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Isa Iman Syahroni SIK MH.

Malah juru bicara Polres Rohil melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo juga menyebutkan pihaknya  berhasil mengungkap pidana Karhutla tersebut.

" Tindak pidana  mengakibatkan  Karhutla berawal dari Informasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau,ada Hot Spot dengan Titik Kordinat : N 2⁰11'17.0", E 100⁰57'16.1" Ucap Edi Purnomo.

Saat cek lokasi polisi menemukan Lahan yang terbakar  dan masih berasap, pengurus lahan  JS (44) dan hasil  dari keteranganya sempat melihat MTS di lahan yang terbakar tersebut.

MJS diserahkan kePolres Rokan Hilir dengan barang bukti, 1 bilang Parang, 4 sisa potongan kayu bekas terbakar.

Terkait dengan kasus-kasus karhutla sebagai puncak penyakit ISPA dan gerahnya cuaca,warga Rohil berharap kasus ini sekaligus dengan pelakunya sampai di vonis di Pengadilan dan lahanya disita untuk kembali dikuasai negara (Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment