Tangkap Pengedar Sabu, Polres Rohil Lakukan Penyamaran

Publisher Vol/Ridwan Safri Hukum
07 Mar 2022, 23:44:59 WIB
Tangkap Pengedar Sabu, Polres Rohil Lakukan Penyamaran

Rohil, VokalOnline.Com - Waduk Personil Satuan Narkotika Polres Rohil berhasil menangkap W alias WB (41) warga Balam KM 20 Jalan Lintas Riau-Sumut, Rabu (2/3/2022) lalu, hingga Senin (7/3/2022) masih diperiksa secara intensif.

Personil Satuan Reserse Narkoba harus melakukan penyamaran untuk menciduk pelaku serta berhasil membuat sabu seberat 11,34 gram sebagai barang bukti. W alias IB (41) warga Bangko Lestari Dusun Maju Jaya Bangko Pusako Rokan Hilir ditangkap di sebuah rumah makan di KM 20 tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (7/3/2) membenarkan adanya sebuah kasus narkoba dengan TKP.

"Pengungkapan pelaku W alias IB (41) oleh Satuan Reserse dengan cara melakukan penyamaran atau under cover." Ini berkat informasi yang disampaikan kepada masyarakat polisi sering melihat gelagat penawaran di duga kuat transaksi sabu, " sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

" Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH MH, memerintahkan Kanit Opsnal Ipda Bonny F Sagala SH untuk menentukan TKP. Hasilnya W alias IB saat berada di atas sepeda motor di kendarainya. Saat di geledah ditemukan 3 paket sabu dari itu, " terang AKP Juliandi SH. 

"Selain itu juga uang tunai 3,2 juta pengakuan uang hasil transaksi sabu dari teman AG warga Tebing Tinggi Sumut," ujar Perwira Pertama ini.

Kini W alias IB (42) berikut barang bukti, 1 paket besar berisikan butiran kristal jenis sabu, 1 paket sedang sabu, 1 paket kecil sabu, 1 unit handphone android redmi, 1 handphone kecil Nokia, 1 honda supra x 125 warna biru, Uang 3,2 juta, 1 Timbangan Digital, 1 kaca Pirex, bungkus plastik klip bening kosong, 1 tas sandang Dedalus biru hitam turut disita.

Untuk pengusutan lebih lanjut W alias IB (41) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yan)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment