- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
Tilang Pakai Kamera HP, Polisi Perlu Kantongi Surat Tugas

Jakarta, VokalOnline.Com - Polri memastikan bahwa penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Jawa Tengah dilakukan secara profesional oleh personel yang bertugas.
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigrjen Aan Suhanan mengatakan personel yang bertugas mengambil gambar harus dilengkapi surat tugas dan dipantau pekerjaannya.
"Sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IME-nya," kata Aan kepada wartawan, Rabu (1/6).
Menurutnya, polisi yang mengambil gambar untuk melakukan penindakan juga harus kompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.
Aan menyatakan tidak semua polisi dapat mengambil gambar untuk dijadikan sebagai bahan penilangan.
"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa penerapan ETLE Mobile ini akan ditujukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya.
Selain itu, mekanisme ini juga ditujukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE Statis.
"Hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit," jelasnya.
Sebelumnya, Polri mengklaim bahwa sistem tersebut memungkinkan tak ada celah pelanggaran yang dilakukan kepolisian selama bertugas. Melalui sistem yang dikembangkan, polisi di lapangan tak akan bersentuhan langsung dengan pelanggar.
Nantinya, kata dia, gambar yang diambil akan langsung diproses oleh Command Center untuk kemudian diterbitkan surat tilang.
Saat ini belum banyak wilayah yang menerapkan sistem ETLE mobile. Tercatat baru tiga provinsi yang memiliki mekanisme tilang itu.
Wilayah tersebut meliputi Sumatera Selatan untuk penggunaan perangkat ETLE mobile di kendaraan roda empat. Lalu, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah yang menggunakan ponsel. **Fira
Berita Terkait :
- AMPR Nyatakan Sikap, Siap Menjaga Marwah Datuk Setia Amanah0
- Polisi Diminta Ungkap Actor Pemukulan Wartawan Meranti Ali Imran0
- Ratusan CPNS mundur, Menpan RB instruksikan pengetatan seleksi0
- ISWAMI Berperan Dalam Kokohkan Hubungan Indonesia-Malaysia0
- Temui Gubernur Melaka, Gubri Bahas RoRo Dumai-Melaka0
_Black11.png)









