- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
Wabup Asmar Resmi Ditunjuk Pelaksana Tugas Bupati Meranti

MERANTI, VokalOnline.Com - Berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani Gubernur Syamsuar tertanggal 10 April 2023, Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar resmi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.
Surat bernomor 15/PEM-OTDA/1641 dengan perihal Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah tersebut berbunyi, sehubungan dengan dilakukannya penahanan terhadap Bupati Kepulauan Meranti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 06 April 2023, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
a. Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa "Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)"
b. Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa "Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah."
2. Sehubungan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Saudara Wakil Bupati Kepulauan Meranti melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Meranti sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Adapun tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada,
1. Menteri Dalam Negeri RI Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta;
2. Ketua DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru;
3. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang.
4. Anggota Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang. (Bom)
Berita Terkait :
- Bupati Minta Penyusunan APBD 2024 Penuhi Keinginan Masyarakat0
- Bupati Afrizal Sampaikan LKPJ di Sidang Paripurna DPRD Rohil0
- Pemkab Salurkan Bantuan Masjid, Mushola dan Pesantren0
- Personel Satlantas Polres Meranti Bagikan Puluhan Bungkus Takjil0
- Bupati Afrizal Terima Dua Penghargaan dari Dirjenpol dan Adipsi0
_Black11.png)









