- Pelatihan Jurnalistik Digital, Koneksi Tingkatkan Kompetensi di Era Media Digital
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Resmi Dibuka, 1.050 Karateka Siap Bertanding
- Karmila Sari Buka Pelatihan Massal Kuliner, UMKM Diminta Terus Berinovasi
- BPP KAPMI Resmikan Kantor Baru di Menteng, Kukuhkan Tiga Tokoh Nasional sebagai Pembina
- Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Perbaiki Jalan Desa
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Perebutkan Piala Plt Gubernur, Dibuka Sabtu Besok
- Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
- Rekor Berlanjut: MAN 1 Pekanbaru Jadi Penyumbang Peserta OSN Nasional Terbanyak dari Riau
- Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat Jadi Barang Milik Daerah
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Wasit dan Juri Ikuti Briefing
BBKSDA Rawat Bayi Beruang Ditinggalkan Induk

Bayi beruang madu yang dirawat BBKSDA Riau. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Seekor bayi beruang madu betina mendapatkan orang tua asuh baru di Pekanbaru. Sebelumnya, satwa liar dilindungi berumur tiga minggu itu ditinggal oleh induknya di wilayah operasi PT Ruas Utama Jaya (RJU).
Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Hartono menjelaskan, bayi beruang madu itu kini dirawat oleh pihaknya. Perawatannya dalam pantauan tim medis klinik BBKSDA Riau.
"Kondisi bayi beruang sehat dan rutin diberi susu oleh BBKSDA Riau," kata Hartono, Rabu siang, 11 Mei 2022.
Hartono menjelaskan, bayi beruang itu ditemukan oleh sejumlah pekerja perusahaan tersebut saat memanen hutan tanaman industri di Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Bayi beruang itu ditemukan sendiri di sebuah sarang dalam hutan industri. Pekerja tidak melihat adanya induk beruang di sekitar ataupun beruang dewasa lainnya.
"Pekerja tidak langsung mengambil tapi menunggu beberapa saat dengan harapan induk beruang kembali," kata Hartono.
Setelah beberapa jam ditunggu, pekerja tidak melihat ada induk beruang kembali ke sarang. Akhirnya pekerja mengambilnya karena khawatir akan keselamatan bayi beruang.
"Para pekerja akhirnya berinisiatif menyerahkan ke BBKSDA Riau," jelas Hartono.
Hartono mengapresiasi langkah pekerja yang peduli terhadap satwa dilindungi. Hartono juga berharap masyarakat tidak memelihara satwa liar dilindungi setelah menemukannya di hutan.
"Segera berkoordinasi dan menghubungi call centre Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981," kata Hartono.
Hartono menyatakan, masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.
Masyarakat juga dilarang menjual bagian-bagian satwa dilindungi karena dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Hal itu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," tegas Hartono.***
Berita Terkait :
- Imigrasi Deportasi Dua WNA Pakistan Minta Sumbangan di Rohul0
- Operasi Ketupat Selesai, Ratusan Kejahatan Terjadi Menjelang dan Sesudah Lebaran di Riau0
- Satgas KMBD Dumai Adakan Silaturahmi dan Raker 2022 0
- PDRB Riau Terbesar di Luar Pulau Jawa, Ekonomi Tumbuh 4,72 Persen0
- Membumikan Budaya Antikorupsi Melalui Pendidikan0
_Black11.png)









