- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
BBKSDA Rawat Bayi Beruang Ditinggalkan Induk

Bayi beruang madu yang dirawat BBKSDA Riau. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Seekor bayi beruang madu betina mendapatkan orang tua asuh baru di Pekanbaru. Sebelumnya, satwa liar dilindungi berumur tiga minggu itu ditinggal oleh induknya di wilayah operasi PT Ruas Utama Jaya (RJU).
Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Hartono menjelaskan, bayi beruang madu itu kini dirawat oleh pihaknya. Perawatannya dalam pantauan tim medis klinik BBKSDA Riau.
"Kondisi bayi beruang sehat dan rutin diberi susu oleh BBKSDA Riau," kata Hartono, Rabu siang, 11 Mei 2022.
Hartono menjelaskan, bayi beruang itu ditemukan oleh sejumlah pekerja perusahaan tersebut saat memanen hutan tanaman industri di Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Bayi beruang itu ditemukan sendiri di sebuah sarang dalam hutan industri. Pekerja tidak melihat adanya induk beruang di sekitar ataupun beruang dewasa lainnya.
"Pekerja tidak langsung mengambil tapi menunggu beberapa saat dengan harapan induk beruang kembali," kata Hartono.
Setelah beberapa jam ditunggu, pekerja tidak melihat ada induk beruang kembali ke sarang. Akhirnya pekerja mengambilnya karena khawatir akan keselamatan bayi beruang.
"Para pekerja akhirnya berinisiatif menyerahkan ke BBKSDA Riau," jelas Hartono.
Hartono mengapresiasi langkah pekerja yang peduli terhadap satwa dilindungi. Hartono juga berharap masyarakat tidak memelihara satwa liar dilindungi setelah menemukannya di hutan.
"Segera berkoordinasi dan menghubungi call centre Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981," kata Hartono.
Hartono menyatakan, masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.
Masyarakat juga dilarang menjual bagian-bagian satwa dilindungi karena dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Hal itu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," tegas Hartono.***
Berita Terkait :
- Imigrasi Deportasi Dua WNA Pakistan Minta Sumbangan di Rohul0
- Operasi Ketupat Selesai, Ratusan Kejahatan Terjadi Menjelang dan Sesudah Lebaran di Riau0
- Satgas KMBD Dumai Adakan Silaturahmi dan Raker 2022 0
- PDRB Riau Terbesar di Luar Pulau Jawa, Ekonomi Tumbuh 4,72 Persen0
- Membumikan Budaya Antikorupsi Melalui Pendidikan0
_Black11.png)









