- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
- Bukan Sekadar KKN, Mahasiswa FISIP Unri Resmikan Papan Edukasi Sampah di Sumahilang
Imigrasi Deportasi Dua WNA Pakistan Minta Sumbangan di Rohul

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Ali Gohar dan Abdullah, dideportasi Kantor Imigrasi Pekanbaru dari Indonesia. Keduanya menyalahi izin tinggal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Jahari Sitepu menjelaskan, kedua WNA Pakistan itu tertangkap di Rokan Hulu pada 21 April 2022.
"Ditangkap jajaran Polres Rokan Hulu, lalu diserahkan ke Imigrasi," kata Jahari, Rabu siang, 11 Mei 2022.
Saat ditangkap, dari keduanya disita uang Rp8,5 juta. Uang itu berasal dari sumbangan warga Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu, setelah dua WNA tadi mendatangi sejumlah masjid.
Keduanya beralasan berencana membangun rumah ibadah dan sekolah tahfiz di Pakistan. Keduanya berusaha menarik perhatian warga dengan "menjual" doa yang disebut mujarab atau langsung dikabulkan.
"Tanggal 12 Mei ini segera dideportasi dengan pengawalan ketat Rumah Detensi Imigrasi," kata Jahari.
Jahari menyatakan, jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau takkan segan mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Jahari juga menghimbau WNA di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau baik itu wisatawan, investor maupun pengungsi untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.
"Jika melakukan pelanggaran, maka bersiaplah dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Jahari.
Sebelumnya, Kapolsek Kepenuhan Inspektur Satu Anra Rosa menyebut dua WNA itu ditangkap pada 21 April 2022. Keduanya ketahuan sering meminta sumbangan masjid ke masjid dengan alasan membangun rumah tahfiz di negaranya.
Kepada masyarakat keduanya mengaku sebagai musafir dan sudah menyinggahi Masjid At Taqwa, Al Hidayah dan Al Ikhwan. Saat meminta sumbangan, keduanya mendoakan masyarakat.
"Keduanya menyampaikan bahwa doa mereka akan dikabulkan, dan juga uang yang diberikan akan diganti oleh Allah berlipat ganda," kata Anra.
Untuk sampai ke Rokan Hulu, keduanya menggunakan sepeda motor. Lalu datang ke sejumlah masjid sehingga telah terkumpul uang Rp8,5 juta.
Menurut Anra, kegiatan keduanya tidak sesuai dengan izin tinggal di Indonesia. Hal itu patut diduga sebagai tindak pidana sehingga harus dikoordinasikan dengan Imigrasi.
"Izin tinggal sebagai wisatawan atau izin berkunjung," tegas Anra.
Saat berada di Polsek, kedua WNA itu minta dibebaskan. Keduanya mencoba membujuk Anra dengan uang yang sudah dikumpulkan lalu dibiarkan pulang.
"Keduanya memberikan uang, saya tolak, dan katanya uang itu untuk membangun sekolah tapi digunakan juga untuk kepentingan pribadi," tegas Anra.
Perbuatan keduanya dinilai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.***
Berita Terkait :
- Operasi Ketupat Selesai, Ratusan Kejahatan Terjadi Menjelang dan Sesudah Lebaran di Riau0
- Kapolsek Kuantan Mudik Lakukan Penindakan PETI di Desa Luai 0
- Jalur Medan-Berastagi Macet Total Terhalang Beton Tumbang Timpa Truk0
- Gubernur Riau Perjuangkan Nasib THL dan Peningkatan Layanan Kesehatan0
- PDRB Riau Terbesar di Luar Pulau Jawa, Ekonomi Tumbuh 4,72 Persen0
_Black11.png)









