- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
1,1 Juta Kg Minyak Goreng yang Ditimbun di Sumut Disebar ke Warga

Satgas Pangan menyebarkan 1,1 juta kg minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang di Deliserdang, Sumut, kepada masyarakat luas. (Arsip Polda Sumut).
Jakarta, VokalOnline.Com - Satgas Pangan mulai menyebarkan 1,1 juta kilogram (kg) minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), kepada masyarakat. Sebagian kecil dari minyak goreng itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan dugaan penimbunan.
Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan minyak goreng yang diduga hasil penimbunan itu akan diedarkan selama tiga hari ke depan. "Hari ini akan disebarluaskan sebanyak 30 ribu ton sampai Rabu (23/2) besok," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2).
Minyak goreng tersebut, lanjut Whisnu, akan disalurkan melalui pasar tradisional dan pasar modern di kawasan Sumut, sehingga mengurangi kelangkaan yang disebut terjadi beberapa waktu terakhir.
Upaya mengedarkan minyak goreng yang diduga hasil penimbunan ini, kata Whisnu, agar proses penegakan hukum yang berjalan oleh kepolisian tidak menghalangi distribusi.
"Ada aturan, di mana perusahaan yang menyimpang yang belum mendistribusikan selama 3 bulan, itu sebagai penimbun," terang dia.
Pun demikian, Whisnu menuturkan penyidik masih mendalami stok minyak goreng yang disimpan dan kapasitas produksi minyak goreng di gudang tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, maka penyidik kepolisian bakal melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.
Hal itu termaktub dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.
PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) lantas buka suara terkait penemuan itu. Anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu menjelaskan minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di gudang pabrik Deli Serdang adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman.**vol/jn
Berita Terkait :
- Jokowi Minta Permenaker Direvisi dan Pengambilan JHT Dipermudah0
- Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Ditutup0
- Hujan Kritik Buruh ke Menaker Ida Fauziyah soal JHT0
- Janji Menaker: Mudah Cairkan JHT Cukup Pakai NIK0
- Jokowi Dorong Sinergi dan Kolaborasi G20 Hadapi Ketidakpastian Global0
_Black11.png)








