- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pencurian Rumah Mewah Kedoya

Rumah mewah kedoya yang menjadi sasaran pencurian/Tribun Jakarta - Tribunnews.com
Vokalonline.com - Dilansir dari CNN Indonesia -- Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian rumah mewah di Kedoya, Jakarta Barat. Salah satu tersangka disebut sebagai otak aksi pencurian, berinisial A.
"A sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung saat dihubungi, Selasa (30/3).
Kepada polisi, A, yang ditangkap pada Minggu (28/3) sore, mengaku baru sekali melakukan aksinya. Sejauh ini,motifnya hanya untuk mengambil barang di rumah itu.
Atas perbuatannya, kata Robinson, A dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Selain A, polisi juga menetapkan seseorang berinisial H yang telah lebih dulu ditangkap bersama empat orang lainnya.
Untuk keempat orang yang sempat diamankan, Robinson menyebut hanya berstatus saksi dalam kasus pencurian ini.
"Yang satu kita tetapkan jadi tersangka, [dijerat pasal] 480 KUHP, yang inisial H," ucap Robinson.
Sebelumnya, sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kedoya, Jakarta Barat menjadi sasaran aksi pencurian. Modus aksi pencurian ini terbilang unik, yakni mengaku mendapat order untuk melakukan bongkaran rumah kosong.
Dalam pencurian ini, para pelaku diketahui bukan menyasar barang berharga. Melainkan, mengambil berbagai material mulai dari kusen, ubin, keramik, hingga sanitary.
Akibat aksi pencurian ini, pemilik rumah ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Jumlah ini berdasarkan perkiraan penghitungan atas barang-barang dan material yang diambil dari rumah tersebut.
(dis/arh)
Berita Terkait :
- KPK Akan Periksa Politikus PAN Yandri Susanto Terkait Kasus Bansos0
- Hari Kedua Kebakaran Kilang Balongan0
- Jelang Sidang Rizieq, Kawat Barikade Dipasang di PN Jaktim0
- Bripka CS Tembak Anggota TNI0
- Myanmar Minta Perlindungan ke Milisi0
_Black11.png)









