- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
- Polri Dukung Program Desa Bebas Api, Wakapolres Meranti Hadiri Penandatanganan MoU
- BOR 2026 Resmi Dibuka, Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Semarakkan RGECC
- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk di Kampar Sudah di Tahan Kejari Kampar

Teks Foto Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kampar ditahan Kejari Kampar, Tampa Kasi Pidsus Marthalius dan Stap nya Berada di PTSP mengirin ke tiganya menuju Mobil Tahanan Kejari.
BANGKINANG KOTA,Vokalonline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menahan tiga orang
tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk
bersubsidi Tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung
mulai 21 September 2023 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2023 di Lapas Kelas II
A Bangkinang,” kata Kejari Kampar Sapta Putra diwakili oleh Kasi Tinda Pidana
Khusus Marthalius, Kamis (21/9/2023) di kantor kejari kampar.
Ketiga tersangka tersebut berinisial “DM",NR"
dan GT Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.
7.352,976, 386. (Tujuh Miliar, Tiga ratus lima pulu dua juta, Sebilan ratus
tujuh puluh enam ribu, Tiga ratus delapan puluh enam rupiah).Sebagaimana
laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan
Provinsi Riau.l.Ujar
Adapun peran tersangka “Di mana, salah satu adalah
pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok NR dan dua lainnya, GT dan DM merupakan
Tim Verifikator PNS dari Dinas Pertanian
Kampar.Ibun
Ia memaparkan, NR merupakan pemilik kios pengecer di
Kecamatan Kuok. NR diketahui mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di
kecamatan lain.
"Tersangka NR menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai
kepada siapa yang seharusnya menerima dengan melengkapi surat
pertanggungjawaban fiktif. Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya
," ujarnya.
Sedangakan GT dan DM merupakan Tim Verifikator di
Kecamatan. Ia menjelaskan, keduanya tidak memverifikasi calon penerima dengan
benar.
Menurut dia, penyimpangan dalam distribusi pupuk
bermula dari proses verifikasi.Tentunya kalau verifikasi dilakukan dengan
benar, tentunya hal seperti ini tidak akan terjadi," tandasnya.
Ketiga tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Dalam Kasus ini, dan untuk saat ini ketika tersangka jugq masih saling menjadi saksi dalam pemeriksaan sebagai tersangka.***vol3.
Berita Terkait :
- Parpol Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye0
- Apel Siaga Pemenangan PKS 2024 Diselenggarakan, Tamaruddin: Insya Allah PKS Kampar Menang0
- DPC PPP Kampar Gelar Konsolidasi Pemenangan Pemilu, Yuyun : Target 7 Kursi0
- Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOK Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara0
- Pengumuman Seleksi 11 jabatan Kepala Dinas Kampar, Beredar PDFnya.0
_Black11.png)









