3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk di Kampar Sudah di Tahan Kejari Kampar

Publisher Ocuhasbi Hukum
22 Sep 2023, 03:22:27 WIB
3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk di Kampar Sudah di Tahan Kejari Kampar

Teks Foto Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kampar ditahan Kejari Kampar, Tampa Kasi Pidsus Marthalius dan Stap nya Berada di PTSP mengirin ke tiganya menuju Mobil Tahanan Kejari.


BANGKINANG KOTA,Vokalonline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi Tahun anggaran 2020 dan 2021.

 

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 21 September 2023 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2023 di Lapas Kelas II A Bangkinang,” kata Kejari Kampar Sapta Putra diwakili oleh Kasi Tinda Pidana Khusus Marthalius, Kamis (21/9/2023) di kantor kejari kampar.

 

Ketiga tersangka tersebut berinisial “DM",NR" dan GT Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.352,976, 386. (Tujuh Miliar, Tiga ratus lima pulu dua juta, Sebilan ratus tujuh puluh enam ribu, Tiga ratus delapan puluh enam rupiah).Sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.l.Ujar Marthalius.

 

Adapun peran tersangka “Di mana, salah satu adalah pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok NR dan dua lainnya, GT dan DM merupakan Tim Verifikator  PNS dari Dinas Pertanian Kampar.Ibun Marthalius.

 

Ia memaparkan, NR merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok. NR diketahui mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.

 

"Tersangka NR menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai kepada siapa yang seharusnya menerima dengan melengkapi surat pertanggungjawaban fiktif. Seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya ," ujarnya.

 

Sedangakan GT dan DM merupakan Tim Verifikator di Kecamatan. Ia menjelaskan, keduanya tidak memverifikasi calon penerima dengan benar.

 

Menurut dia, penyimpangan dalam distribusi pupuk bermula dari proses verifikasi.Tentunya kalau verifikasi dilakukan dengan benar, tentunya hal seperti ini tidak akan terjadi," tandasnya.

 

Ketiga tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.


Dalam Kasus ini, dan untuk saat ini ketika tersangka jugq masih saling menjadi saksi dalam pemeriksaan sebagai tersangka.***vol3.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment