- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
- Polri Dukung Program Desa Bebas Api, Wakapolres Meranti Hadiri Penandatanganan MoU
- BOR 2026 Resmi Dibuka, Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Semarakkan RGECC
- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
Parpol Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye

Teks Foto, KPU Kampar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kampar menghadirkan LO/Narahubung Parpol peserta Pemilu, Rabu (20/09/2023).
BANGKINANG KOTA,Vokalonline
Com-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengingatkan Partai Politik untuk wajib
menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun
2024 mendatang.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan
Kampanye dan Dana Kampanye yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kampar menghadirkan
LO/Narahubung Parpol peserta Pemilu, Rabu (20/09/2023).
"Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Secara rinci akan dijelaskan kordiv
teknis," ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, S.Si,M.Si dalam
sambutannya saat pembukaan acara.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu
KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, SE,ME,Sy,
menjelaskan, dalam Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye disebutkan laporan dana kampanye Partai Politik terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal
Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat
informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta
Pemilu.
Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari
perseorangan, Kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah," urai
Ahmad Dahlan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyampaian LPSDK
dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Sebagaimana tertuang
dalam Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
"Bunyinya Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu)
Hari setelah masa Kampanye berakhir," tambah Ahmad Dahlan.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan kepada seluruh
Parpol yang menjadi peserta Pemilu Tahun
2024 mendatang.
Tampak hadir juga dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Kampar, Sardalis, Andi Putra, dan Muhibuddin Akmad, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Sawir Abdullah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Fadriansyah, Muhammad Amin, Miki AB, Mustakim Akbar dan masing-masing LO Partai Politik Tingkat Kabupaten Kampar.***Vol3.
Berita Terkait :
- Apel Siaga Pemenangan PKS 2024 Diselenggarakan, Tamaruddin: Insya Allah PKS Kampar Menang0
- DPC PPP Kampar Gelar Konsolidasi Pemenangan Pemilu, Yuyun : Target 7 Kursi0
- Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOK Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara0
- Pengumuman Seleksi 11 jabatan Kepala Dinas Kampar, Beredar PDFnya.0
- Salah Seorang Oknum Wartawan di Kejaksaan Dapat Proyet Tanah Tinbun, Proyek Mess Putra 0
_Black11.png)









