- Trust Media Cetak Tinggi, Agar Tetap Eksis Harus Beradaptasi
- DR Yudhi Krismen US, SH., MH Law Firm TKP dan Dewan Kode Etik DPP AMI : \" Tak Indahkan Somasi
- Muflihun, Bakal Calon Walikota Pekanbaru Disambut Hangat di Pasar Sago
- Akta Cerai Aspal, Janda Ini Gagal Nikah,Kemenag Akan Proses Oknum Guru Agama
- Diawali Donor Darah, Pj Gubri Bakal Resmikan Media Expo SPS Riau 2024 Sabtu Siang
- Peringati RGE Founder’s Day 2024, Apical Dumai Lakukan Kegiatan yang Baik untuk Masyarakat dan Iklim
- Bawaslu Ingatkan Kades se-Inhu Jaga Netralitas Dalam Pilkada Serentak 2024
- Kapolsek Rangsang Barat Cooling System Dengan Anggota PPK dan PPS, Sampaikan Terkait Sinergitas
- Zulkifli Gani Ottoh: Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI
- PWI Pusat Gelar UKW di Jakarta, Plt Ketua PWI Riau Ajak Anggota Ikut Serta
Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOK Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara
Teks Foto, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar Marthalius saat berada di Ruangan Kerjanya.
BANGKINANG KOTA,Vokalonline.Com-Kejaksaan Negeri Kampar menerima uang pengganti
kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional
Kesehatan (BOK) Puskesmas Kampar Kiri Hulu I tahun 2016-2018.
Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidsus
Marthalius mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan putusan dari
Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas nama terdakwa Citra Dewi dan Deffi Amelia.
Putusan terhadap terdakwa Devi sendiri membebankan yang
bersangkutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 76.088.000.
“Jadi ini khusus terhadap terdakwa Deffi Amelia. Dimana
dalam putusan itu terdakwa Devi dibebankan untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp 76 juta lebih dan sudah dilakukan.
Sebelumnya dalam proses penuntutan terdakwa Deffi juga
telah menitipkan juga uang pengganti kerugian negara sebesar 150 juta. Jadi
total keseluruhan ada sekitar 226 juta,” ujar Marthalius saat diwawancara
Wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/9/2023).
Martha mengatakan uang pengganti yang telah dipenuhi
hari ini merupakan pelaksanan dari putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Putusan itu berdasarkan nomor 17/PidsusTPK/2023 tahun
2023.
“Untuk yang 76 juta ini adalah pelaksanan putusan. Yang
mana uang tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukumnya yang menyampaikan
ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti dalam
putusan tersebut,” sebutnya.
Disisi lain, dari putusan itu, Martha mengaku masing
masing terdakwa yakni Citra Dewi dan Deffi Amalia juga dibebankan untuk
membayarkan denda sebanyak 100 juta.Denda itu juga tertuang dalam putusan kedua
terdakwa.
“Kalau untuk denda kedua terdakwa tidak membayarkannya.
Hanya uang pengganti saja yang telah dibayarkan oleh Deffi Amelia. Jadi kalau
100 juta itu tidak dibayar ditambah dengan subsidair 1 bulan,” ucapnya.
Mantan Jaksa yang pernah bertugas di Aceh Riau Itu juga
mengatakan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan upaya hukum atas vonis yang
dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Ia mengaku kedua terdakwa terima atas vonis hakim yang
menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah
melakukan tindakan korupsi.
Sebagai informasi, Majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru
menyatakan terdakwa Citra Dewi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2016-2018.
Mantan Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I itu
divonis 3 tahun penjara.
Sementara Deffi Amelia, juga dinyatakan bersalah oleh
majelis hakim.
Menurut hakim kedua terdakwa dinyatakan bersalah
melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Meski menerapkan pasal yang sama, namun Citra Dewi
dihukum lebih tinggi. Yakni, pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar
Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sedangkan Deffi Amelia divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Bendahara Puskemas KKH I itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp76 juta penjara yang saat ini telah dibayarkan melalui kuasa hukumnya.***Vol3.
Berita Terkait :
- Pengumuman Seleksi 11 jabatan Kepala Dinas Kampar, Beredar PDFnya.0
- Salah Seorang Oknum Wartawan di Kejaksaan Dapat Proyet Tanah Tinbun, Proyek Mess Putra 0
- Jelajah Hutan Ghimbo Potai dan Bendungan Sungai Tibun, Sebanyak 1200 Peserta Goweser Ikut0
- Antisipasi Balap Liar, Kapolsek Tambang Siagakan Personil di Playover Pintu Tol Sungai Pinang0
- Masyarakat Desa Padang Luas Curhat, Polsek Tambang Berikan Solusi0