- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
300 Kilogram Lebih Sabu Milik Debus Gagal Beredar di Riau

Barang bukti narkoba jenis sabu. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Masuk dalam buronan yang paling dicari oleh Polda Riau, tindak tanduk pria bernama Debus belum terhentikan. Dalam beberapa pekan terakhir, pengendali jaringan narkoba internasional ini telah memasok 317 kilogram sabu ke Bumi Lancang Kuning.
Ratusan kilogram sabu ini gagal beredar. Kaki tangan Debus ditangkap dalam tiga kurun waktu berbeda oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Dumai.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pertama kali pihaknya menyita 87 kilogram sabu. Petugas menangkap tersangka Ahmad yang merupakan keluarga Debus.
"Kemudian bekerjasama dengan Polda Metro Jaya disita 200 kilogram sabu," kata Agung didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Victor Siagian, Rabu siang, 15 Desember 2021.
Semua barang bukti itu berasal dari Malaysia. Penyelundupan narkoba dari negeri jiran ke Riau ini dikendalikan oleh Debus.
"Kemudian Polres Kota Dumai beberapa waktu lalu menyita 8,3 kilogram sabu," kata Agung.
Sebetulnya, sambung Agung, 8,3 kilogram sabu itu merupakan sisa dari 30 kilogram sabu yang dipasok Debus dari Malaysia. Sudah ada yang dibawa ke Jambi dan terjual di sana.
"Yang 8,3 kilogram ini petugas menangkap tersangka Said," kata Agung.
Petugas berhasil melacak hasil transaksi narkoba di Jambi yang dikendalikan Debus. Uangnya diterima oleh tersangka Said untuk disetorkan ke Debus melalui seorang pria bernama Khairul.
Rumah orang-orang tersebut sudah digeledah. Petugas menemukan uang Rp1 miliar lebih dan sudah disita sebagai barang bukti untuk ditindak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengakuan tersangka, uang ini rencananya akan digunakan oleh Debus untuk membayar seorang pengacara. Pengacara ini disewa untuk memperjuangkan tersangka Ahmad.
"Untuk kasus Polda Metro Jaya yang 200 kilogram sabu, petugas menangkap Joni yang merupakan adik dari Debus," jelas Agung.
Untuk menangkap Debus ini nantinya, Polda Riau sudah berkoordinasi dengan Polda tetangga. Kerjasama dengan penegak hukum lintas negara juga dilakukan untuk menangkap Debus. (syu)
Berita Terkait :
- Bocah di Inhil Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi0
- Seminar Ekonomi Nasional Harian Vokal dan KPA Gubernur Riau Berjalan Sukses0
- Hakim Nyatakan Kasus Penipuan Investasi Keluarga Salim Lanjut ke Pembuktian0
- Disdik Pekanbaru Gesa Capaian Vaksinasi Pelajar0
- Bank BJB Raih Predikat Indonesia Trusted Company di Ajang CPGI Award0
_Black11.png)









