- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
300 Kilogram Lebih Sabu Milik Debus Gagal Beredar di Riau

Barang bukti narkoba jenis sabu. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Masuk dalam buronan yang paling dicari oleh Polda Riau, tindak tanduk pria bernama Debus belum terhentikan. Dalam beberapa pekan terakhir, pengendali jaringan narkoba internasional ini telah memasok 317 kilogram sabu ke Bumi Lancang Kuning.
Ratusan kilogram sabu ini gagal beredar. Kaki tangan Debus ditangkap dalam tiga kurun waktu berbeda oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Dumai.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pertama kali pihaknya menyita 87 kilogram sabu. Petugas menangkap tersangka Ahmad yang merupakan keluarga Debus.
"Kemudian bekerjasama dengan Polda Metro Jaya disita 200 kilogram sabu," kata Agung didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Victor Siagian, Rabu siang, 15 Desember 2021.
Semua barang bukti itu berasal dari Malaysia. Penyelundupan narkoba dari negeri jiran ke Riau ini dikendalikan oleh Debus.
"Kemudian Polres Kota Dumai beberapa waktu lalu menyita 8,3 kilogram sabu," kata Agung.
Sebetulnya, sambung Agung, 8,3 kilogram sabu itu merupakan sisa dari 30 kilogram sabu yang dipasok Debus dari Malaysia. Sudah ada yang dibawa ke Jambi dan terjual di sana.
"Yang 8,3 kilogram ini petugas menangkap tersangka Said," kata Agung.
Petugas berhasil melacak hasil transaksi narkoba di Jambi yang dikendalikan Debus. Uangnya diterima oleh tersangka Said untuk disetorkan ke Debus melalui seorang pria bernama Khairul.
Rumah orang-orang tersebut sudah digeledah. Petugas menemukan uang Rp1 miliar lebih dan sudah disita sebagai barang bukti untuk ditindak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengakuan tersangka, uang ini rencananya akan digunakan oleh Debus untuk membayar seorang pengacara. Pengacara ini disewa untuk memperjuangkan tersangka Ahmad.
"Untuk kasus Polda Metro Jaya yang 200 kilogram sabu, petugas menangkap Joni yang merupakan adik dari Debus," jelas Agung.
Untuk menangkap Debus ini nantinya, Polda Riau sudah berkoordinasi dengan Polda tetangga. Kerjasama dengan penegak hukum lintas negara juga dilakukan untuk menangkap Debus. (syu)
Berita Terkait :
- Bocah di Inhil Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi0
- Seminar Ekonomi Nasional Harian Vokal dan KPA Gubernur Riau Berjalan Sukses0
- Hakim Nyatakan Kasus Penipuan Investasi Keluarga Salim Lanjut ke Pembuktian0
- Disdik Pekanbaru Gesa Capaian Vaksinasi Pelajar0
- Bank BJB Raih Predikat Indonesia Trusted Company di Ajang CPGI Award0
_Black11.png)









