- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
- Jelang Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Desak Penertiban PETI di Hulu Sungai Kuantan
- Plt Bupati Kuansing Tinjau Kesiapan Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Festival Pacu Jalur 2026 Siap Digelar, Plt Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Rakyat
Ajudan Ungkap Agenda Ferdy Sambo Main Badminton Bareng Idham Azis

Jakarta, VokalOnline.Com - Ajudan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, membeberkan rencana atasannya itu pada hari sebelum terjadi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli lalu.
Hal itu disampaikan Daden saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11),dilansir dari cnn indonesia.
Daden mengatakan Sambo rencananya bermain badminton di lapangan yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Lapangan itu, kata dia, adalah milik eks Kapolri Jenderal Pol Purn) Idham Azis.
"Itu di lapangan di Depok milik mantan pimpinan Polri," kata Daden di hadapan majelis hakim PN Jaksel.
"Mantan pimpinan Polri itu siapa?" tanya hakim dalam sidang.
"Pak Idham yang mulia," jawab Daden.
"Oh Idham Azis mantan Kapolri. Oke. Jadwalnya adalah setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulutangkis di rumahnya Idham Azis?" tanya hakim lagi
"Betul yang mulia," katanya.
Daden menyebut berbagai perlengkapan badminton pun sudah disiapkan untuk Sambo sehari sebelumnya.
Sebagai informasi, pada lanjutan sidang pembunuhan Brigadir J--yang juga ajudan Sambo--pada Selasa ini semula dihadirkan 13 orang saksi. Namun, baru 10 saksi yang terkonfirmasi hadir hingga berita ini ditulis.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**Syafira
Berita Terkait :
- Puan Dinilai akan Teruskan Warisan Bung Karno Rawat Hubungan RI-Korsel0
- Ormas Tepis Intimidasi Greenpeace Seret Hukum Jika Lanjutkan Kampanye0
- ART di Kelapa Gading Dibunuh Mantan Kekasih yang Kesal Putus Hubungan0
- Raja Charles III Kesal Trump Komentari Foto Telanjang Dada Kate0
- Cerita Mendalam Ajudan Bareng Brigadir J Siapkan Hari Jadi Sambo Putri0
_Black11.png)









