- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Ajudan Ungkap Agenda Ferdy Sambo Main Badminton Bareng Idham Azis

Jakarta, VokalOnline.Com - Ajudan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, membeberkan rencana atasannya itu pada hari sebelum terjadi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli lalu.
Hal itu disampaikan Daden saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11),dilansir dari cnn indonesia.
Daden mengatakan Sambo rencananya bermain badminton di lapangan yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Lapangan itu, kata dia, adalah milik eks Kapolri Jenderal Pol Purn) Idham Azis.
"Itu di lapangan di Depok milik mantan pimpinan Polri," kata Daden di hadapan majelis hakim PN Jaksel.
"Mantan pimpinan Polri itu siapa?" tanya hakim dalam sidang.
"Pak Idham yang mulia," jawab Daden.
"Oh Idham Azis mantan Kapolri. Oke. Jadwalnya adalah setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulutangkis di rumahnya Idham Azis?" tanya hakim lagi
"Betul yang mulia," katanya.
Daden menyebut berbagai perlengkapan badminton pun sudah disiapkan untuk Sambo sehari sebelumnya.
Sebagai informasi, pada lanjutan sidang pembunuhan Brigadir J--yang juga ajudan Sambo--pada Selasa ini semula dihadirkan 13 orang saksi. Namun, baru 10 saksi yang terkonfirmasi hadir hingga berita ini ditulis.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**Syafira
Berita Terkait :
- Puan Dinilai akan Teruskan Warisan Bung Karno Rawat Hubungan RI-Korsel0
- Ormas Tepis Intimidasi Greenpeace Seret Hukum Jika Lanjutkan Kampanye0
- ART di Kelapa Gading Dibunuh Mantan Kekasih yang Kesal Putus Hubungan0
- Raja Charles III Kesal Trump Komentari Foto Telanjang Dada Kate0
- Cerita Mendalam Ajudan Bareng Brigadir J Siapkan Hari Jadi Sambo Putri0
_Black11.png)









