Akta Cerai Aspal, Janda Ini Gagal Nikah,Kemenag Akan Proses Oknum Guru Agama

Publisher Vol/fit Daerah
14 Sep 2024, 18:22:36 WIB
Akta Cerai Aspal, Janda Ini Gagal Nikah,Kemenag Akan Proses Oknum Guru Agama

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Niat hati N (29) mau menikah lagi dan telah memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama untuk melengkapi administrasi di Kantor Urusan Agama.

N sang janda ini merupakan warga Tanah Putih Tanjung Melawan Rokan Hilir.

Ternyata Akta Cerai yang dimilikinya aspal alias bodong dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam ,Sumut,yang diperolehnya dari T (60) seorang guru agama swasta warga Bangko Pusako.

Terbongkarnya akta cerai bodong ini setelah Kepala KUA setempat melihat berkas administrasi milik janda ini.

Kepala KUA lalu memeriksa N,lalu janda ini mengaku  memperolehnya akta cerai dari T seorang guru Agama warga Bangko Pusako yang mengurus penceraianya.

T sudah beberapa kali berkasus menikahkan orang tampak hak dan mengeluarkan buku nikah palsu.

Tercatat misalnya saat Kakan Kemenag Rohil dijabat H Agustiar dan Drs.H Naini, berapa Tahun lalu dan terakhir  2023 lalu.

Kepala KUA memproses BAP  janda inj dari mana mendapatkan  Akta Cerai palsu itu.

Gagal menikah dengan Pria Pilihan Lain karena masih berstatus istri orang karena belum cerai

Sabtu (14/9/2024),Plt Kepala Kantor Kementerian Agama RI Rokan Hilir,H.Khairul membenarkan calon penganten itugagal nikah sebab Akte Cerainya Palsu.

" Kami menangani kasus Akta Cerai palsu itu, KUA Tanah Putih Tanjung Melawan sudah mem BAP ,kami  menyelidiki, oknum T segera kami panggil dan akan nelimpahkanya ke Kepolisian, " Aku H.Khairul.

H.Khairul menyebutkan KUA Tanah Putih Tanjung Melawan,Zakifri  melimpahkan BAP  ke Kemenag Rohil.

" Oknum T itusudah beberapa kali berbuat, menikahkan orang mengeluarkan buku nikah aspal,kita panggil dan limpahkan ke Polisi, ku arena merugikan negara dari biaya uang nikah yang masuk PBPN, " Aku Khairul.

Ditambah lagi setiap pasangan akan menikah harus membayar biaya nikah diistor ke negara, " Aku  Kepala Kemenag Rohil 

Informasi dari masyarakat,sepak terjang T meresahkan dan pernah membuat Surat Pernyataan Perjanjian tidak mengulangi perbuatanya lagi dengan Kemenag Rohil.

Kini Akta Cerai palsu ini dijadikan barang bukti oleh Kemenag Rohil,dan warga meminta Kemenag Rohil segera menyerahkan proses hukum  T ke Polres Rohil untuk proses hukum. (Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment