- Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Batang Cenaku Dukung Kesejahteraan Petani
- Gerak Cepat Polsek Merbau Tiga Pencuri Serang Walet Dibekuk Hanya Dalam Hitungan Jam
- Tragis, Seorang Ibu di Meranti Ditemukan Meninggal di Tangki Air Bawah Tanah
- Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Pekan Penghijauan XXXV untuk Rehabilitasi Sungai Kampar
- Prestasi Internasional: Rafif Adinata Ramadhan Masuk NUS, Inspirasi Pelajar Indonesia
- Rombongan Harmoni Kasih Rayakan Silaturahim Lewat Wisata Budaya Siak
- Siak, Wajah Budaya Melayu Indonesia, Harus Dimanfaatkan untuk Ekonomi Kreatif
- Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pengecekan Lahan Jagung
- Ketua Yasrah Buka Suara Soal Kritik Mahasiswa terhadap Pembangunan Unilak
- Peluncuran Buku Karmila Sari Jadi Ruang Refleksi Politik Perempuan
Akta Cerai Aspal, Janda Ini Gagal Nikah,Kemenag Akan Proses Oknum Guru Agama

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Niat hati N (29) mau menikah lagi dan telah memiliki akta cerai dari Pengadilan Agama untuk melengkapi administrasi di Kantor Urusan Agama.
N sang janda ini merupakan warga Tanah Putih Tanjung Melawan Rokan Hilir.
Ternyata Akta Cerai yang dimilikinya aspal alias bodong dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam ,Sumut,yang diperolehnya dari T (60) seorang guru agama swasta warga Bangko Pusako.
Terbongkarnya akta cerai bodong ini setelah Kepala KUA setempat melihat berkas administrasi milik janda ini.
Kepala KUA lalu memeriksa N,lalu janda ini mengaku memperolehnya akta cerai dari T seorang guru Agama warga Bangko Pusako yang mengurus penceraianya.
T sudah beberapa kali berkasus menikahkan orang tampak hak dan mengeluarkan buku nikah palsu.
Tercatat misalnya saat Kakan Kemenag Rohil dijabat H Agustiar dan Drs.H Naini, berapa Tahun lalu dan terakhir 2023 lalu.
Kepala KUA memproses BAP janda inj dari mana mendapatkan Akta Cerai palsu itu.
Gagal menikah dengan Pria Pilihan Lain karena masih berstatus istri orang karena belum cerai
Sabtu (14/9/2024),Plt Kepala Kantor Kementerian Agama RI Rokan Hilir,H.Khairul membenarkan calon penganten itugagal nikah sebab Akte Cerainya Palsu.
" Kami menangani kasus Akta Cerai palsu itu, KUA Tanah Putih Tanjung Melawan sudah mem BAP ,kami menyelidiki, oknum T segera kami panggil dan akan nelimpahkanya ke Kepolisian, " Aku H.Khairul.
H.Khairul menyebutkan KUA Tanah Putih Tanjung Melawan,Zakifri melimpahkan BAP ke Kemenag Rohil.
" Oknum T itusudah beberapa kali berbuat, menikahkan orang mengeluarkan buku nikah aspal,kita panggil dan limpahkan ke Polisi, ku arena merugikan negara dari biaya uang nikah yang masuk PBPN, " Aku Khairul.
Ditambah lagi setiap pasangan akan menikah harus membayar biaya nikah diistor ke negara, " Aku Kepala Kemenag Rohil
Informasi dari masyarakat,sepak terjang T meresahkan dan pernah membuat Surat Pernyataan Perjanjian tidak mengulangi perbuatanya lagi dengan Kemenag Rohil.
Kini Akta Cerai palsu ini dijadikan barang bukti oleh Kemenag Rohil,dan warga meminta Kemenag Rohil segera menyerahkan proses hukum T ke Polres Rohil untuk proses hukum. (Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)









