- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Anak Kemenakan Batin Sengeri Minta Izin PT Arara Abadi Dicabut
Akses ke Hutan Sialang Dipersulit

Sidang lapangan yang digelar PTUN Pekanbaru terkait gugatan anak kemenakan Batin Sengeri terhadap KLHK dan PT Arara Abadi. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru gelar sidang lapangan di Desa Palas, Kabupaten Pelalawan. Ini terkait gugatan Batin Sengeri terhadap keabsahan surat izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Arara Abadi di desa tersebut.
Selain KLHK, ratusan anak kemenakan Batin Sengeri juga menggugat PT Arara Abadi dan Pemerintah Provinsi Riau. Warga menilai perusahaan telah beroperasi di dua ribu hektare lebih lahan atau tanah ulayat.
Sidang lapangan dalam rangka pembuktian dan mencari fakta hukum. Hakim mengecek dua lokasi di desa itu, di antaranya pinggiran hutan sialang yang berbatasan dengan hutan tanaman industri PT Arara Abadi yang telah ditanam pohon eukaliptus.
Jalannya sidang pada Jum'at siang, 8 Oktober 2021, dikawal beberapa polisi dan sekuriti perusahaan. Ada pula aparat membawa senjata laras panjang tapi tak menyurutkan niat ratusan warga adat Batin Sengeri mengikuti sidang dari awal hingga akhir.
Selama berlangsung, hakim mempersilahkan penggugat (prinsipal) memperlihatkan titik yang diperkarakan. Di antaranya bekas hutan bambu yang kini berubah menjadi hutan eukaliptus dan hutan sialang yang disebut warga sudah rusak.
"Di sini, dulunya hutan bambu, kini sudah ditanam perusahaan, kemudian di titik ini hutan sialang (hutan dilindungi) tapi kini sudah rusak karena kehadiran perusahaan," kata Samsari selaku batin (kepala adat) Batin Sengeri.
Hutan sialang bagi Batin Sengeri sudah menjadi sumber ekonomi sejak turun temurun. Dari kayu sialang itu warga bisa mencari madu ataupun mata pencaharian lainnya agar dapur tetap mengepul.
Samsari menyatakan, perusahaan telah menutup akses masyarakat ke hutan itu. Hal ini berlangsung puluhan tahun dan baru kini masyarakat melawan karena sudah tidak tahan lagi.
Selain itu, Samsari menyebut banyak hutan sialang yang merupakan hutan adat di desa itu ditebang perusahaan. Pohon penjaga kehidupan itu lalu diganti dengan eukaliptus.
"Ini hutan sialang yang diberikan KLHK izinnya tanpa memikirkan masyarakat sekitar," tegas Samsari kepada hakim.
Dalam operasinya, Samsari menyebut perusahaan tidak membuat sungai sebagai perlindungan terhadap hutan sialang. Meskipun perusahaan menyatakan ada tapi tidak dibuat panahan agar sungai itu tidak hilang.
Menjawab Samsari ini, Humas PT Arara Abadi yang hadir di lapangan menyebut tidak pernah menghalangi masyarakat untuk masuk ke hutan sialang. Dia juga menyebut perusahaan tidak mengklaim hutan sialang itu masuk ke wilayah operasi pihaknya.
Di sisi lain, kuasa hukum perusahaan juga menyatakan ribuan hektare lahan yang ditanam eukaliptus masuk ke wilayah operasi perusahaan. Bukan masuk ulayat adat Batin Sengeri sebagaimana gugatan.
Mendengar ini, Samsari meminta perusahaan menunjukkan tapal batal seperti parit yang menjadi pemisah antara lahan perusahaan dengan ulayat. Kemudian menunjukkan batas gelang lahan sebagai pemisah.
Permintaan Samsari sangat beralasan. Pasalnya di lahan yang tengah beperkara ini ada tanaman sawit warga. Adanya lahan sawit ini selalu menjadi senjata perusahaan untuk mengintimidasi bahkan mengkriminalisasi warga.
"Kami minta ada batas akhir, tunjukkan di mana," tegas Samsari.
Perusahaan sebagai tergugat (intervensi) selama sidang berlangsung tidak bisa memperlihatkan batas itu. Kuasa hukum perusahaan berlindung di balik SK Menteri LHK yang nantinya akan diperlihatkan pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum perusahaan menyatakan tapal batas itu sudah pernah dibuat. Hanya saja sudah tidak ada lagi dan terkesan menuding warga telah menghilangkannya.
Jawaban ini membuat Samsari bergeming. Dia meminta perusahaan jangan asal tuding kalau tidak ada bukti di lapangan.
"Ini sidang, yang dihadirkan itu fakta, jangan menuding orang mencabut," cetus Samsari.
Sementara terkait adanya kebun sawit di lokasi itu, kuasa hukum menilai masyarakat telah berkebun di wilayah operasi perusahaan.
"Itu dalam konsesi perusahaan (PT Arara Abadi)," kata kuasa hukum perusahaan.
Mendengar ini, Samsari lagi-lagi menanyakan apakah perusahaan bisa menunjukkan tapal batas (pemisah) tanah warga dengan PT Arara Abadi.
"Batasnya di mana, tunjukkan di sini," tanya Samsari.
Sementara itu, KLHK sebagai tergugat juga tidak bisa memperlihatkan tapal batas wilayah operasi perusahaan dengan ulayat masyarakat.
Pihak KLHK yang hadir menyebut wilayah itu sudah ada peta baru. SK nya sudah ditandatangani Menteri Siti Nurbaya tapi peta baru itu belum dibawa ke pengadilan menjadi bukti.
"Paling bisa menunjukkan titik koordinat, akan dilakukan overlay dengan peta," kata pihak KLHK.
Ketika hakim bertanya apakah bisa ditunjukkan karena ini sidang lapangan untuk mengecek fakta, pihak KLHK tidak bisa memperlihatkan.
Hampir berlangsung satu jam di dua lokasi, sidang ini akhirnya ditutup hakim. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan menghadirkan surat dari para pihak di PTUN Pekanbaru. (syu)
Berita Terkait :
- JPU Sudah Hadirkan 10 Saksi di Sidang Korupsi Mantan Kades Mentulik0
- Bank BJB Dukung Sekolah Pasar Modal0
- Kapolda Buka Pelatihan Bagi Personel yang Akan Pensiun0
- Personel Brimob Menangis Dapat Rumah dari Kapolda Riau0
- Anggota Satpol PP Pekanbaru Bonyok Dihajar di Kamar Hotel0
_Black11.png)









