Breaking News
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
JPU Sudah Hadirkan 10 Saksi di Sidang Korupsi Mantan Kades Mentulik

Sidang dugaan korupsi dana desa di Desa Mentulik yang dilakukan secara virtual. HASBI
BANGKINANG (VOKALONLINE.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghadirkan enam aksi dalam persidangan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang menjerat AZ. Terdakwa merupakan mantan Kepala Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulfadly dibantu dua hakim anggota, wan Irawan SH dan Adrian Hasiholan SE SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah K Ario Utomo Hidayatullah TA, M Sadiq Anggara dan Haris Jasmana.
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejari Kampar K Ario Utomo Hidayatullah menyampaikan, enam saksi diminta keterangan untuk mengkroscek kerugian negera.
"Enam orang saksi yang dihadirkan yaitu Kasi Kesra, Kasi Pemerintahan, guru PAUD, bidan, Guru TPQ dan bendahara Bumdes," kata Ario.
Disambung Ario, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan 10 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa tersebut.
"Terdiri dari berbagai pihak, untuk minggu depan sidang masih dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lainnya," sebut Ario.
Ario menjelaskan, terdakwa diduga menggelapkan
uang pembelian ambulance, gaji pegawai, pembelian pakaian desa dan lain-lainnya.
Semua kegiatan itu berasal dari APBDes. Terdakwa diduga mencairkan anggaran desa tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Atas perbuatan tersangka AZ ini telah merugikan negara sebesar Rp 1.144.066.176,00," jelas. (hasbi
Berita Terkait :
- Bank BJB Dukung Sekolah Pasar Modal0
- Kapolda Buka Pelatihan Bagi Personel yang Akan Pensiun0
- Personel Brimob Menangis Dapat Rumah dari Kapolda Riau0
- Anggota Satpol PP Pekanbaru Bonyok Dihajar di Kamar Hotel0
- Polres Kampar Cari Dalang Pencurian Sawit Kopsa-M0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









