- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Hotel Grand Tembilahan, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Apel Gabungan Peringati Hari Buruh sedunia 2026
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
Polres Kampar Cari Dalang Pencurian Sawit Kopsa-M

Barang bukti kasus pencurian sawit. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar terus mengusut dugaan pencurian sawit Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru. Dalam kasus ini, 8 ton sawit diduga hasil pencurian dijadikan barang bukti.
Kasus pencurian ini sudah menjerat dua tersangka, yaitu KI sebagai sopir truk pengangkut sawit dan SB yang belakangan diketahui sebagai sekuriti Kopsa-M pengurus lama.
Penyidik masih mencari dalang, siapa yang memerintahkan keduanya mengambil sawit anggota koperasi. Untuk itu, penyidik memanggil ketua Kopsa-M pengurus lama, Anthony Hamzah.
Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Rido Purba SIK membenarkan rencana pemeriksaan nama tersebut. Dia menyebut sudah sudah dilayangkan kepada Anthony Hamzah.
"Belum diperiksa, surat panggilan sudah dikirim," kata Kapolres, Sabtu siang, 2 Oktober.
Nama disebut mulai familiar di Polres Kampar. Dia juga dilaporkan oleh Mutaqim terkait dugaan pemalsuan data serta tanda tangan anggota Kopsa-M ketika dirinya ingin menjabat sebagai ketua beberapa tahun lalu.
Namanya juga muncul dalam persidangan kasus perusakan perumahan karyawan sebuah perusahaan sawit. Hal ini berdasarkan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar.
Terkait ini, Humas Kopsa-M versi pengurus lama menyatakan laporan ke polisi merupakan hak setiap warga negara. Dia menyebut Mutaqim merupakan ketua Kopsa-M pada tahun 2016.
Hendri mengatakan, Mutaqim tidak lagi menjadi ketua setelah ada rapat tahunan anggota luar biasa. Sebelum itu juga sering terjadi demonstrasi anggota koperasi sehingga Mutaqim diberhentikan.
"Yang jelas dia baru menuduh, kalau kerja dia dulu (sewaktu menjabat) terbukti," kata Hendri.
Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin menyebut konflik kepengurusan ini sangat berimbas pada karyawan dan anggota koperasi. Dia menyebut sudah dua bulan petani serta pekerja koperasi tidak mendapat pemasukan.
"Kemarin datang perwakilan dari petani dan karyawan Kopsa-M mengeluhkan perihal itu, lalu kita buat musyawarah di balai desa untuk mendengar keluh kesah mereka," terang Yusri.
Sebagai solusi, pihak desa berusaha menemui bendahara Kopsa-M versi lama yaitu Asep Wibowo. Namun ternyata yang bersangkutan tidak bisa berbuat banyak karena telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Yusri mengaku prihatin karena ada petani yang sampai makan ubi gara-gara tak gajian. Pihak desa kemudian berhutang Rp9 juta kepada sebuah warung untuk membeli bahan-bahan pokok.
"Kita serahkan bantuan kepada petani yang membutuhkan," tutur Yusri.
Yusri berharap masalah ini tidak berlarut-larut. Dia meminta pengurus lama legowo menyerahkan jabatan sesuai dengan rapat luar biasa anggota.
"Pengurus lama masih bersikukuh mengaku sah menjabat hingga Desember 2021, sementara ada 26 karyawan belum gajian, amprahnya sampai Rp400 juta, belum lagi ratusan petani," katanya.***
Berita Terkait :
- Polisi Tangkap 11 Pencuri Kabel di Pekanbaru0
- Polisi Tangkap Penjual Empat Paruh Burung Rangkong0
- Bupati Catur Tinjau Vaksinasi Massal di Desa Sei Lambu Makmur0
- Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing Masuki Babak Baru0
- Kapolri Perintahkan Antisipasi Gangguan Kamtibmas0
_Black11.png)









