- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Polisi Tangkap 11 Pencuri Kabel di Pekanbaru

Barang bukti pencurian kabel di Pekanbaru. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Personel Reserse Kriminal Polsek Payung Sekaki menangkap sindikat pencurian kabel dan besi untuk membangun jaringan listrik. Di mana satu orang di antaranya merupakan penadah hasil kejahatan 11 tersangka lainnya.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan, pencurian kabel listrik terjadi pada 18 September di Jalan Siak II, tepatnya di kantor PT Pelita Kencana Mandiri.
Pagi hari pada tanggal itu, seorang pekerja mengecek kabel dan besi di samping karena akan dikirim ke pemesan. Namun, kabel dan besi bernilai ratusan juta itu sudah tidak ada di lokasi.
Pekerja mengecek CCTV dan melihat ada 11 orang mengangkut kabel serta besi memakai sebuah mobil. Hal ini dilaporkan ke Polsek Payung Sekaki hingga akhirnya tersangka tertangkap pada 29 September 2021.
"Tersangka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV," kata Agung, Sabtu petang, 2 Oktober 2021.
Masing-masing tersangka berinisial JM, RP, RA, PS, RH, AF, MA, BD, AH, RS dan TA. Mereka ditangkap saat berada di sebuah rumah yang tak jauh dari pergudangan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Hasil interogasi, semuanya mengaku telah mencuri kabel itu," kata Agung.
Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menjual kabel itu kepada BP. Petugas tak kesulitan mencari penadah ini karena saat penangkapan, penadah tengah berkumpul dengan para tersangka.
Akibat kejadian ini, PT Pelita Kencana Mandiri mengaku merugi Rp300 juta. Hal itu berdasarkan harga kabel dan besi jaringan listrik di pasaran.
Hanya saja, semua hasil kejahatan itu sudah dijual pada tersangka. Mereka mengaku telah menjual kabel dan besi itu senilai Rp8,6 juta.
"Hasil curian masih dilacak apakah memang sudah terjual semuanya," kata Agung.
Adapun yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini yaitu mobil yang digunakan para tersangka saat beraksi. Kemudian gulungan karet sisa pembungkus kabel dan besi.***
Berita Terkait :
- Polisi Tangkap Penjual Empat Paruh Burung Rangkong0
- Bupati Catur Tinjau Vaksinasi Massal di Desa Sei Lambu Makmur0
- Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing Masuki Babak Baru0
- Kapolri Perintahkan Antisipasi Gangguan Kamtibmas0
- MPC Pemuda Pancasila Adakan Konsolidasi Dengan PAC0
_Black11.png)









