- Tanaman Jagung di Dusun Pelangi Tumbuh Tak Merata, Polsek Keritang Siap Dampingi Petani
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
- Peringati Hari Anak Nasional 2026
- Peringati Hari Anak Nasional 2026
- PT BNS: Masa Depan Anak Bergantung Pada Bumi yang Kita Jaga Hari Ini
- Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
- Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
- Kolaborasi Dinkes dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- PT RAPP Dukung Peningkatan Kompetensi Bidan untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Riau
Polisi Tangkap Penjual Empat Paruh Burung Rangkong

Tersangka dan barang bukti paruh rangkong. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Paruhnya yang bernilai tinggi di pasar gelap membuat burung rangkong menjadi target pemburu. Burung berparuh besar ini selalu dibantai lalu diambil bagian kepalanya.
Penjualan paruh burung rangkong ini terus terjadi di Riau. Seperti yang diungkap Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Kamis pagi, 30 September 2021.
Seorang pria berinisial YL menjadi tersangka. Dia diduga sebagai pemilik yang memperoleh paruh burung rangkong dari Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan, pihaknya menyita empat paruh burung rangkong dari tersangka. Paruh itu sudah bersih dan siap dijual.
"Ada empat paruh burung rangkong yang disita dari tersangka," kata Sunarto, Sabtu petang, 2 Oktober 2021.
Sunarto menjelaskan, penangkapan tindak pidana penjualan organ satwa dilindungi berdasarkan informasi masyarakat. Ada laporan yang menyebut transaksi paruh rangkong di depan Kantor Pos Pekanbaru, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman.
Petugas ke lokasi lalu mengamati aktivitas warga di sana. Tak beberapa lama kemudian, petugas melihat seorang pria yang sepertinya tengah menunggu seseorang.
Ketika dihampiri petugas, pria tadi menghindar. Dengan sigap petugas langsung menangkap serta menggeledah tas yang dibawa oleh pria inisial YL.
"Di dalam tasnya ditemukan empat paruh rangkong," kata Sunarto.
Dalam kasus ini, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Kasus ini masih dikembangkan untuk mencari tahu dari mana tersangka memperoleh paruh rangkong itu.
Sebagai informasi, paruh rangkong bisa mencapai Rp4 sampai Rp6 juta di pasar gelap. Hal ini berdasarkan penangkapan penjual paruh rangkong yang selama ini dilakukan Polda Riau.***
Berita Terkait :
- Bupati Catur Tinjau Vaksinasi Massal di Desa Sei Lambu Makmur0
- Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing Masuki Babak Baru0
- Kapolri Perintahkan Antisipasi Gangguan Kamtibmas0
- MPC Pemuda Pancasila Adakan Konsolidasi Dengan PAC0
- Yuk Rencanakan Masa Depan Lewat BJB DPLK dan Reksadana0
_Black11.png)









