- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Polisi Tangkap Penjual Empat Paruh Burung Rangkong

Tersangka dan barang bukti paruh rangkong. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Paruhnya yang bernilai tinggi di pasar gelap membuat burung rangkong menjadi target pemburu. Burung berparuh besar ini selalu dibantai lalu diambil bagian kepalanya.
Penjualan paruh burung rangkong ini terus terjadi di Riau. Seperti yang diungkap Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Kamis pagi, 30 September 2021.
Seorang pria berinisial YL menjadi tersangka. Dia diduga sebagai pemilik yang memperoleh paruh burung rangkong dari Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan, pihaknya menyita empat paruh burung rangkong dari tersangka. Paruh itu sudah bersih dan siap dijual.
"Ada empat paruh burung rangkong yang disita dari tersangka," kata Sunarto, Sabtu petang, 2 Oktober 2021.
Sunarto menjelaskan, penangkapan tindak pidana penjualan organ satwa dilindungi berdasarkan informasi masyarakat. Ada laporan yang menyebut transaksi paruh rangkong di depan Kantor Pos Pekanbaru, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman.
Petugas ke lokasi lalu mengamati aktivitas warga di sana. Tak beberapa lama kemudian, petugas melihat seorang pria yang sepertinya tengah menunggu seseorang.
Ketika dihampiri petugas, pria tadi menghindar. Dengan sigap petugas langsung menangkap serta menggeledah tas yang dibawa oleh pria inisial YL.
"Di dalam tasnya ditemukan empat paruh rangkong," kata Sunarto.
Dalam kasus ini, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Kasus ini masih dikembangkan untuk mencari tahu dari mana tersangka memperoleh paruh rangkong itu.
Sebagai informasi, paruh rangkong bisa mencapai Rp4 sampai Rp6 juta di pasar gelap. Hal ini berdasarkan penangkapan penjual paruh rangkong yang selama ini dilakukan Polda Riau.***
Berita Terkait :
- Bupati Catur Tinjau Vaksinasi Massal di Desa Sei Lambu Makmur0
- Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing Masuki Babak Baru0
- Kapolri Perintahkan Antisipasi Gangguan Kamtibmas0
- MPC Pemuda Pancasila Adakan Konsolidasi Dengan PAC0
- Yuk Rencanakan Masa Depan Lewat BJB DPLK dan Reksadana0
_Black11.png)









