- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Sambang Desa di Talang Jerinjing, Polsek Rengat Barat Temukan Warga Inspiratif
- Satgas PKH Ditantang, Eks Kebun PT SAL Masih Dihuni Pekerja dan Security Lama
- Sekolah Perlu Pahami Hak dalam Pemberitaan, JMSI Inhu Gelar Sosialisasi Advokasi Pers
- Hendry Munief Dorong Pariwisata Rohul Mendunia: Bentuk Komunitas Digital dan Viralkan Kontennya
- Buktikan Janji dengan Kerja Nyata, Rubah Keluhan Warga Jadi Rasa Bangga
- Penataan TPA Muara Fajar Pekanbaru Berlanjut, Sistem WTE Segera Diterapkan
- Pemko Pekanbaru Klaim Penataan TPA Muara Fajar Alami Kemajuan Signifikan
- Pemko Pekanbaru Siapkan Pelebaran Jalan Bangau Sakti, Upaya Urai Kemacetan Soebrantas
- Pemko Pekanbaru Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Kualitas Produk
Anang Minta Implementasi Aturan Royalti Putar Lagu Dipercepat

anang hermansyah(Republika)
Vokalonline.com -Dilansir dari CNN Indonesia -- Diterbitkannya aturan Royalti Putar Lagu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 mulai mendatangkan sejumlah tanggapan, salah satunya musisi senior Anang Hermansyah.
Ia menyambut positif aturan tersebut, dan menyebut PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sebagai angin segar bagi industri musik dalam negeri.
"PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," ujar Anang, Selasa (6/4) melalui keterangan yang diterima CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut, ia menyebut aturan ini seharusnya meningkatkan penerimaan royalti bagi para pelaku seni musik sebagai pemegang hak cipta lagu dan musik.
"Secara logis, penerimaan royalti akan meningkat tajam," ucap Anang.
Vokalis band Kidnap Katrina ini menyebut untuk mencapai titik ideal dari cita-cita aturan tersebut, dibutuhkan keberadaan pusat data lagu.
"Pusat Data Lagu ini tak lain adalah Big Data yang memiliki posisi penting karena dengan data ini output-nya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel dan ekosistem musik menjadi lebih sehat," tutur Anang.
Untuk segera mengimplementasikan aturan, Anang menyebut pembentukan Pusat Data Lagu serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) harus dipercepat.
"Saya kira maksimal satu tahun sudah bisa terbentuk Pusat Data Lagu dan SILM.," tambah pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR tersebut.
Pemerintah baru saja meneken PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret lalu. Di sana tertulis aturan penggunaan musik dan/atau lagu secara komersil.
"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN" tertulis pada Pasal 3 ayat 1.
Penggunaan musik atau lagu secara komersial yang dimaksud ayat tersebut meliputi:
a. Seminar dan konferensi komersial
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
c. Konser musik
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
e. Pameran dan bazar
f. Bioskop
g. Nada tunggu telepon
h. Bank dan kantor
i. Pertokoan
j. Pusat rekreasi
k. Lembaga penyiaran televisi
l. Lembaga penyiaran radio
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
n. Usaha karaoke
Anang menyebut pemerintah daerah juga punya peran penting untuk mempercepat implementasi PP tersebut. Pemda bisa turut mengontrol izin usaha yang berada di masing-masing daerah.
(fjr)
Berita Terkait :
- Wakil Wali Kota Surabaya Main di Film Karya Bayu Skak0
- Seleb Thalita Latief Mengaku Alami KDRT 0
- Harry-Meghan Jadi Produser Serial Dokumenter Netflix0
- Single BTS Film Out Kuasai Chart iTunes di 97 Negara0
- Justin Bieber Rilis Mini Album0
_Black11.png)









