- Pidsus Kejari Inhu Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi, Dua Pelapor Jalani Pemeriksaan
- Diduga Kadus Desa Seberang Gunung Tidak Tinggal di Tempat Selama 10 Tahun
- PHRI Riau Gelar Kerjasama Dengan Direktorat Polda Riau dan MoU
- Dugaan Gratifikasi di Tengah Konflik Petani dan PT SBP, Kejari Inhu Mulai Periksa Saksi Pelapor
- Suasana Paripurna HUT ke-69 Riau Berubah Semarak Saat Dodi Irawan Bacakan Laksamana Riau
- Ketahanan Pangan Dimulai dari Pekarangan, Polsek GAS Kawal Budidaya Ikan di Sungai Iliran
- Kapolsek Enok: Swasembada Pangan Dimulai dari Optimalkan Lahan Pekarangan
- Hulu ke Hilir Swasembada Pangan, Polsek Enok Masuk ke Kebun Warga
- Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Demi Kelancaran Akses Warga
- Menolak Penertiban Kaswasan Hutan, Pengelola eks PT WMI Tantang Prabowo: Saya Akan Temui President
Sekolah Perlu Pahami Hak dalam Pemberitaan, JMSI Inhu Gelar Sosialisasi Advokasi Pers

JMSI Inhu gelar sosialisasi program publikasi dan advokasi bersama MKKS SMA se-Inhu
Inhu, Vokalonline - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diketuai Hotli Maruli Sirait SE MM menggelar sosialisasi program publikasi dan advokasi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Inhu Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SMA Negeri 2 Rengat Barat tersebut dihadiri Ketua MKKS SMA se-Inhu beserta seluruh kepala SMA di Kabupaten Indragiri Hulu dan pengurus JMSI Inhu Ramdana Yuda, L.E Manurung.
Dalam kegiatan itu, JMSI Inhu memaparkan program kerja sama publikasi berbayar untuk mendukung promosi berbagai prestasi sekolah, guru, maupun siswa SMA melalui media siber anggota JMSI. Selain itu, JMSI juga menawarkan program advokasi pemberitaan bagi sekolah yang membutuhkan pendampingan komunikasi publik.
Wakil Direktur Lembaga Kerjasama dan Advokasi JMSI Pusat, Zulpen Zuhri SE, hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut. Media Siber adalah wadah sekolah dalam mempromosikan sekolah, prestasi guru dan siswa," kata Zulpen.
Menurutnya, program advokasi yang ditawarkan mencakup pendampingan teknik penyusunan hak jawab, hak bantah terhadap pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, hingga proses penyelesaian sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Sekolah perlu memahami hak-haknya dalam pemberitaan. Ketika ada informasi yang tidak berimbang, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers yang bisa ditempuh secara profesional dan proporsional," ujar Zulpen Zuhri dalam pemaparannya.
Ketua MKKS SMA Inhu Paan Spd bersama para kepala sekolah SMA se-Inhu menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Mereka menilai program publikasi dan advokasi dari JMSI dapat menjadi sarana positif untuk memperkenalkan prestasi sekolah sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap tata kelola informasi dan pemberitaan.
Kepala SMA Negeri 2 Rengat Barat, Beni Sardi MPd, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif JMSI Inhu dalam membangun sinergi dengan dunia pendidikan.
"Pentingnya peran media dalam membangun citra positif dunia pendidikan sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu membantu sekolah dalam mempublikasikan berbagai capaian dan kegiatan positif agar diketahui masyarakat luas, sekaligus memberikan pemahaman terkait langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi pemberitaan yang tidak sesuai fakta. **Vol/Ram
Berita Terkait :
- Kejari Kampar Terima Empat Tersangka Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering0
- Gubernur Riau Dukung Pembangunan 1.000 Rumah Buruh Sawit0
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Puluhan Anak Buaya Muara0
- Warga Pekanbaru Tangkap Laki-laki Suka Pamer Alat Vital di Perumahan0
- BBKSDA Temukan Pondok Perambah Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil0
_Black11.png)









