- Pidsus Kejari Inhu Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi, Dua Pelapor Jalani Pemeriksaan
- Diduga Kadus Desa Seberang Gunung Tidak Tinggal di Tempat Selama 10 Tahun
- PHRI Riau Gelar Kerjasama Dengan Direktorat Polda Riau dan MoU
- Dugaan Gratifikasi di Tengah Konflik Petani dan PT SBP, Kejari Inhu Mulai Periksa Saksi Pelapor
- Suasana Paripurna HUT ke-69 Riau Berubah Semarak Saat Dodi Irawan Bacakan Laksamana Riau
- Ketahanan Pangan Dimulai dari Pekarangan, Polsek GAS Kawal Budidaya Ikan di Sungai Iliran
- Kapolsek Enok: Swasembada Pangan Dimulai dari Optimalkan Lahan Pekarangan
- Hulu ke Hilir Swasembada Pangan, Polsek Enok Masuk ke Kebun Warga
- Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Demi Kelancaran Akses Warga
- Menolak Penertiban Kaswasan Hutan, Pengelola eks PT WMI Tantang Prabowo: Saya Akan Temui President
Diduga Kadus Desa Seberang Gunung Tidak Tinggal di Tempat Selama 10 Tahun

Kuantan Singingi, VokalOnline.Com - 10 Agustus 2026 Warga Desa Seberang Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi resah. Salah satu Kepala Dusun berinisial RA atau Kadus di desa tersebut diduga sudah ±10 tahun tidak bertempat tinggal di wilayah dusun tempat ia menjabat.
Namun hingga saat ini PJ Kepala Desa dan Camat Gunung Toar masih mempertahankan yang bersangkutan.
Kondisi ini dinilai melanggar aturan dan merugikan pelayanan kepada masyarakat dusun.
“Kami sudah bertahun-tahun tidak pernah melihat Kadus ini tinggal di Desa Seberang Gunung. Kalau ada urusan warga, musyawarah, bahkan masalah yang ada di dusun kami bingung mau mengadu ke siapa. Sementara PJ Kepala Desa juga tidak tinggal di tempat. Tapi anehnya beliau masih tetap menjabat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga mendesak PJ Kepala Desa Seberang Gunung dan Camat Gunung Toar untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika tidak ada tindak lanjut, warga juga meminta Bupati Kuantan Singingi turun tangan untuk mengevaluasi.
Jabatan perangkat desa diatur dalam sejumlah regulasi. Poin utamanya adalah kewajiban bertempat tinggal di wilayah tugas.
1. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 5 ayat 1 huruf f menyebutkan salah satu syarat pengangkatan perangkat desa adalah:
“bertempat tinggal di desa setempat dan bersedia bertempat tinggal di desa setempat selama menjabat”
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 50 huruf a: Perangkat Desa dilarang “merugikan kepentingan umum”. Tidak bertempat tinggal di wilayah kerja termasuk bentuk pengabaian tugas dan pelayanan.
Dengan demikian, Kadus RA yang ±10 tahun tidak tinggal di tempat dapat menjadi dasar pemberhentian karena tidak memenuhi syarat dan tidak melaksanakan fungsi pelayanan.
Adapun tentutan warga desa seberang gunung yakni,
1. PJ Kepala Desa Seberang Gunung segera melakukan evaluasi dan proses pemberhentian Kadus yang tidak bertempat tinggal.
2. Camat Gunung Toar selaku pembina pemerintahan desa agar menegur dan memfasilitasi proses sesuai aturan.
3. Bupati Kuantan Singingi melalui DPMD agar melakukan pembinaan dan tindakan tegas agar pelayanan di desa tidak terhambat.
“Kami hanya minta pelayanan yang layak. Aturan sudah jelas. Tolong ditegakkan,” tutup warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Gunung Toar belum memberikan keterangan resmi.(**)
Berita Terkait :
- Polisi Tembak Penampung Narkoba dari Malaysia di Bengkalis0
- Kompol YC Inisiator Pembeli Sabu Untuk Temannya0
- Kepala BPKAD Kuansing Bebas Dari Status Tersangka Korupsi0
- Kompol YC Hisap Sabu di Belakang Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau0
- Polda Riau Bongkar Penambangan Ilegal di Hutan Produksi Rokan Hilir0
_Black11.png)









