Diduga Kadus Desa Seberang Gunung Tidak Tinggal di Tempat Selama 10 Tahun

Publisher Vol/fit Daerah
11 Agu 2026, 16:44:41 WIB
Diduga Kadus Desa Seberang Gunung Tidak Tinggal di Tempat Selama 10 Tahun

Kuantan Singingi, VokalOnline.Com - 10 Agustus 2026 Warga Desa Seberang Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi resah. Salah satu Kepala Dusun berinisial RA atau Kadus di desa tersebut diduga sudah ±10 tahun tidak bertempat tinggal di wilayah dusun tempat ia menjabat. 

Namun hingga saat ini PJ Kepala Desa dan Camat Gunung Toar masih mempertahankan yang bersangkutan.

Kondisi ini dinilai melanggar aturan dan merugikan pelayanan kepada masyarakat dusun.

“Kami sudah bertahun-tahun tidak pernah melihat Kadus ini tinggal di Desa Seberang Gunung. Kalau ada urusan warga, musyawarah, bahkan masalah yang ada di dusun kami bingung mau mengadu ke siapa. Sementara PJ Kepala Desa juga tidak tinggal di tempat. Tapi anehnya beliau masih tetap menjabat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga mendesak PJ Kepala Desa Seberang Gunung dan Camat Gunung Toar untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika tidak ada tindak lanjut, warga juga meminta Bupati Kuantan Singingi turun tangan untuk mengevaluasi.

Jabatan perangkat desa diatur dalam sejumlah regulasi. Poin utamanya adalah kewajiban bertempat tinggal di wilayah tugas.

1.  Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa  

    Pasal 5 ayat 1 huruf f menyebutkan salah satu syarat pengangkatan perangkat desa adalah:  

    “bertempat tinggal di desa setempat dan bersedia bertempat tinggal di desa setempat selama menjabat”

2.  UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa  

    Pasal 50 huruf a: Perangkat Desa dilarang “merugikan kepentingan umum”. Tidak bertempat tinggal di wilayah kerja termasuk bentuk pengabaian tugas dan pelayanan.

Dengan demikian, Kadus RA yang ±10 tahun tidak tinggal di tempat dapat menjadi dasar pemberhentian karena tidak memenuhi syarat dan tidak melaksanakan fungsi pelayanan.

Adapun tentutan warga desa seberang gunung yakni,

1.  PJ Kepala Desa Seberang Gunung segera melakukan evaluasi dan proses pemberhentian Kadus yang tidak bertempat tinggal.

2.  Camat Gunung Toar selaku pembina pemerintahan desa agar menegur dan memfasilitasi proses sesuai aturan.

3.  Bupati Kuantan Singingi melalui DPMD agar melakukan pembinaan dan tindakan tegas agar pelayanan di desa tidak terhambat.

“Kami hanya minta pelayanan yang layak. Aturan sudah jelas. Tolong ditegakkan,” tutup warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Gunung Toar belum memberikan keterangan resmi.(**)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment