- Perawatan Jalan Berkelanjutan, PT PAS Mitra Agrinas Pastikan Pengangkutan TBS Tetap Lancar
- Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
- Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU Ricuh, Ketentuan Iddah Politik Tak Berubah
- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
Belum Bubar Demo, Buruh Mulai Rusak Blokade dan Bakar Kayu

Demonstrasi di sekitar persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai memanas.
Jakarta, VokalOnline.Com - Demonstrasi di sekitar Patung Kuda tepatnya di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai memanas. Massa buruh mencoba merobohkan pembatas pengaman dan kawat berduri yang dipasang pihak kepolisian.
Pantauan CNNIndonesia.com, massa mencoba merusak barisan pagar pembatas yang terbuat dari beton. Tak hanya itu, massa membakar kayu di lokasi tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian masih memberikan imbauan lewat pengeras suara di dekat lokasi. Massa juga membakar separator atau pembatas yang terbuat dari plastik di atas separator beton.
Beberapa massa aksi yang sejak pukul 01.00 WIB menggelar aksi di sepanjang MH Thamrin mulai memasuki Jalan Medan Merdeka Barat.
Massa buruh dari aliansi Massa Buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) pada hari ini.
Kedua aliansi tersebut kompak menuntut pemerintah agar mencabut Undang Undang No.23/2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja.
Selain itu, Gebrak juga juga mendesak agar pemerintah segera mencabut aturan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Peraturan itu ialah UU Minerba, KUHP, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE.
Gebrak juga meminta agar pemerintah mencabut Permenaker No.5 Tahun 2023 Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya. Mereka juga meminta agar pemerintah menghentikan Liberalisasi Agraria lewat perampasan tanah dan kebijakan Bank Tanah.
Sementara itu, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) yakni mendesak pencabutan UU Kesehatan, UU Penguatan dan Sektor Keuangan dan mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H).**fit
Berita Terkait :
- Prabowo Sebut Wacana Pembentukan Angkatan Siber TNI Ide Bagus0
- Kasus Kelaparan di Papua, Jokowi Perintahkan Benahi Infrastruktur0
- Pimpinan Media Se-Indoneisa Berkumpul di Bali, Rakernas dan HUT Ke-77 SPS0
- Geger Temuan Zat Pemicu Kanker di Situs Nuklir Bawah Tanah AS0
- Gibran Bakal Dampingi Prabowo Hadiri Peringatan Hari Veteran di Solo0
_Black11.png)









