- JMSI Inhu Kirim Tiga Pengurus Ikuti Uji Kompetensi Wartawan di UIR Pekanbaru
- RAPP Dukung Upaya Pencegahan Karhutla Siak
- Akses Masyarakat Jadi Prioritas, RAPP Dukung Perbaikan Jalan di Segati dan Langgam
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual UMKM Binaan
- Kolaborasi Dinas Kesehatan dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- Dukung Pelestarian Pesisir, RAPP Tanam 2.000 Mangrove di Desa Bagan Melibur
- RAPP Perkuat Upaya Pelestarian Mangrove di Kepulauan Meranti
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Produk Lokal Naik Kelas
- Inhu Expo 2026 Jadi Panggung UMKM dan Kreativitas Generasi Muda, Resmi Ditutup Wabup Hendrizal
- Rakerda KORMI Dibuka Wako
Bendahara PBNU : Ini Persoalan Saya Dengan Haji Isam

Mardani H. Maming saat memasuki gedung KPK RI didamping kuasa hukumnya, Kamis (02/06/2022)
Jakarta, VokalOnline.Com - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Mardani H Maming memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (2/6/2022).
Mardami menyebut pemeriksaan itu tidak lepas dari permasalahannya dengan Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang disebut sebagai raja batubara Kalimantan.
Mardani datang pada Kamis pagi ke kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta.
"Ini sebenarnya permasalahan saya dengan Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Tetapi nanti setelah pemeriksaan saya akan rincikan lagi penjelasannya," kata dia.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut persoalan yang membuatnya dipanggil lembaga pemberantas rasuah tersebut. Keterangan terbukanya di gedung KPK mengindikasikan ada perseteruan terkait tambang batubara.
Haji Isam dikenal sebagai salah satu Raja Batubara Kalimantan.
Ia juga punya perusahaan penyewaan pesawat, helikopter, dan tongkang. Salah satu pesawatnya dipakai untuk mengantar Zakir Naik selama di Indonesia yang merupakan buronan sejumlah kasus di India sehingga memilih tinggal di luar India.
Kasus Gratifikasi
Selama beberapa waktu terakhir, nama Maming disebut dalam kasus suap yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo. Jaksa menyebut Dwidjono menerima suap Rp 27 miliar untuk izin pertambangan.
Pengacara Mardani, Irfan Idham, menegaskan kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono. Itu juga dipertegas Dwidjono kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sebelumnya Mardani telah menyampaikan keterangan berkaitan dengan peralihan IUP PT. BKPL ke PT. PCN dimana menurut Mardani peralihan tersebut sudah sesuai aturan karena telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala dinas ESDM.
Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah. Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.
“Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” tutup Irfan. **Fira
Berita Terkait :
- Mobil Listrik Bukan Satu-Satunya Cara Untuk Penuhi Target Emisi CO20
- Tilang Pakai Kamera HP, Polisi Perlu Kantongi Surat Tugas0
- AMPR Nyatakan Sikap, Siap Menjaga Marwah Datuk Setia Amanah0
- Polisi Diminta Ungkap Actor Pemukulan Wartawan Meranti Ali Imran0
- Ratusan CPNS mundur, Menpan RB instruksikan pengetatan seleksi0
_Black11.png)









