- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
Beraksi di Klinik Agung, Pelaku Curanmor Ditangkap

Bagan Batu, VokalOnline.Com - Karena mencuri satu unit sepeda motor di areal parkir Klinik Agung, Ed alias D (40) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Rabu (9/2/ 2022) jam 17.00 WIB.
Ed alias E (40) salah seorang warga Bukit Pembangunan Gang Ar-Rahman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. Lelaki petani ini ditangkap petugas setelah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Mustakim alias Takim (28 ) alamat di Jalan Lintas Bagan Batu - Tanjung Medan Kepenghuluan Tanjung Medan.
Sepeda motor Mustakim tersebut diparkirkan di halaman belakang Klinik Agung di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota, Selasa (1/2 2022) Jam 10.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (13/2/22) membenarkan tindak pidana pencurian tersebut. " Benar Ed alias E (40) ditangkap tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah, pelaku sudah di BAP dan diperiksa secara insentif, " ucap AKP Juliandi SH.
"Korban memakai sepeda motor Supra X 125 Nopol Polisi D 5012 IX warna hitam di Klinik Agung untuk cek kehamilan, pada saat itulah motornya gondol pencuri," terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini. "Atas kejadian itu mengalami kerugian 8,6 juta. Pelaku diciduk di rumahnya, petugas mengirimkan barang bukti 1 unit motor Supra X 125 nopol D 5012 IX warna hitam," sebut juru bicara Polres Rohil ini kepada reporter vokalonline.
Selain 1 unit sepeda motor Supra X 125 tanpa Nopol warna hitam juga turut serta 1 lembar STNK Asli dan 1 kunci kontak. Pelaku dijerat Pasal diatur dalam Pasal 362 KUHPidana. (Yan)
Berita Terkait :
- Hendak Serang Bodrex Makassar, 6 Anggota Geng Motor Ditangkap0
- Sat Narkoba Polres Rohul bekuk pemain Narkotika jenis Sabu di Ujungbatu 0
- Vaksin Usia 6 - 11 Tahun di Rohil Banjir Hadiah 0
- Kepala BPN Riau Sempat Drop Disebut Terima Uang Rp1,2 M0
- Tidak Jera Atas Perbuatannya, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Pihak Kepolisian*0
_Black11.png)









