Bupati Siak Alfedri Serahkan SK 553 PPPK
Infotorial Pemkab Siak

Publisher Vol/fit Daerah
26 Jun 2024, 15:38:44 WIB
Bupati Siak Alfedri Serahkan SK 553 PPPK

Bupati Kabupaten Siak Alfedri saat membacakan SK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


SIAK, VokalOnline.Com - Bupati Kabupaten Siak Alfedri menyerahkan surat keputusan (SK) jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak formasi 2023, kepada 553 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyerahan dilakukan di Kantor Bupati Siak, Senin (24/6). Pelantikan dan penyerahan SK dihadiri Sekretaris Daerah Arfan Usman, Staf Ahli Bupati, Asisten dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Siak, camat dan perwakilan dari DPRD Siak.

Perubahan status menjadi pegawai pemerintah harus membawa semua selalu berpikir untuk meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik dan bersih dari korupsi.

Bupati juga mengatakan, formasi ini merupakan usaha Pemerintah Kabupaten Siak mengapresiasi para guru dan tenaga honorer yang sudah mengabdi untuk Kabupaten Siak dan diharapkan bisa mengikuti kode etik ASN.

“Kepada seluruh PPPK untuk berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif (Berakhlak). Karena ini merupakan landasan berpijak seluruh ASN,” kata bupati, dilansir Riaupos.co.

Bupati berharap kepada PPPK untuk memaksimalkan kinerja untuk mempercepat pembangunan Siak yang berkelanjutan, sesuai dengan target organisasi yang dijalani.

“Organisasi akan sulit berjalan bila tidak didukung oleh gerak cepat aparatur yang memiliki kapasitas memadai, mampu mengerahkan energi, pengetahuan, kemampuan inovasi, dan berdaya juang tinggi untuk berkompetisi mencapai prestasi tertinggi,” sebut bupati.

Bedasarkan laporan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak Nofitrizal, terdapat 185 formasi jabatan fungsional guru, 311 tenaga kesahatan, 49 tenaga teknis dan 8 tenaga teknis hasil optimalisasi yang dilantik. 

Nofitrizal juga menginformasikaan bahwa berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kabupaten Siak mendapat formasi PPPK  1.318 dan hanya terisi 545 di luar PPPK hasil optimalisasi. (inf)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment