- JMSI Riau Gelar UKW, 30 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di UIR
- Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan
- Hadapi Perubahan Iklim Ekstrem, JMSI Riau Dorong Mitigasi Karhutla Berkelanjutan
- 27 Orang Dinyatakan Kompeten, JMSI akan Gelar UKW Lagi di Riau pada Juni 2027
- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
Cipta Kamsebtibcarlantas Serentak Seluruh Indonesia, Satlantas Polres Siak Gelar Operasi Zebra

SIAK, VokalOnline.Com - Sat Lantas Polres Siak menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) dalam berlalu lintas dalam rangka cipta kondisi jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada pemilu 2024.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK, M.Si melalu Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri, SH berharap operasi ini mampu menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Dengan adanya kegiatan preemtif seperti sosialisasi, edukasi dan himbauan langsung kepada masyarakat, berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat Kabupaten Siak khususnya untuk lebih tertib dan patuh terhadap peraturan belalu lintas demi keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
“Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 ini digelar secara serentak di seluruh wilayah Polda dan akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024,” kata Kasat.
Pada Operasi ini terdapat delapan prioritas pelanggaran sasaran operasi. Adapun sasaran operasi tersebut adalah penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan kendaraan over loading dan over dimensi,” sebut Kasat lantas.
Berita Terkait :
_Black11.png)









