- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
- Tak Henti Lakukan Perawatan, PT PAS Optimistis Produksi Sawit Semakin Optimal
- JMSI Inhu Kirim Tiga Pengurus Ikuti Uji Kompetensi Wartawan di UIR Pekanbaru
Dekan Unri Terjerat Pencabulan Selamat dari Tahanan
Diperiksa Hingga 10 Jam

Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau, Syafri Harto, usai diperiksa penyidik Polda Riau terkait laporan pelecehan seksual. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Diperiksa penyidik Polda Riau selama 10 jam lebih, tersangka pelecehan seksual Syafri Harto selamat dari penjara. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau itu pulang ke rumahnya didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Sebelumnya, tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu diperiksa di ruang sejak Senin, 22 November 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia bahkan tak pernah keluar istirahat meskipun saat waktu makan siang, Salat Zuhur, Asar, Magrib hingga Isya.
Pantauan di Polda Riau, Syafri Harto keluar sekitar pukul 20.30 WIB. Mengenakan kemeja putih, celana jeans biru, bertopi dan bermasker, dosen jurusan Ilmu Hubungan Internasional itu irit bicara.
Pertanyaan yang dilontarkan wartawan hanya dijawab singkat. "Sama pengacara ya, sama pengacara ya (wawancara)," kata Syafri.
Syafri terus berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya di luar gedung pemeriksaan. Langkahnya tak terhenti meskipun wartawan terus melontarkan pertanyaan.
"Alhamdulillah, sehat," ucap Syafri menjawab pertanyaan wartawan lagi.
Sampai ke mobil, Syafri bergegas masuk. Begitu juga dengan sejumlah kuasa hukumnya sehingga wartawan tak mendapat keterangan terkait pemeriksaan sejak Senin pagi.
Sebelumnya, kuasa hukum Syafri Harto, Dody Fernando pada Senin siang menyebut kliennya itu diperiksa sebagai tersangka. Dia menyebut Syafri sebagai warga negara yang baik sangat koperatif menghadapi kasus ini.
Terkait materi penyidikan dan berapa pertanyaan yang sudah diajukan penyidik, Dodi menyebut bukan kewenangannya menjelaskan.
"Untuk materi silahkan ke penyidik, kami hanya memberi meter bahwa benar pak Syafri diperiksa terkait statusnya," ucap Dody di sela-sela pemeriksaan.
Dody yakin kliennya tidak bersalah sebagaimana laporan korban berinisial L. Diapun berharap kasus ini segera disidangkan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.
"Dan kami yakin 100 persen bisa membebaskan Pak Syafri Harto di pengadilan nanti," tegas Dody.
Terkait penetapan tersangka Syafri Harto, di mana penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, Dody menyebut itu kewenangan penyidik.
"Kewenangan penyidik yang mengantongi bukti tapi menurut kami bukti itu adalah keterangan saksi, dokumen dan ahli," jelas Dody.
Meski yakin Syafri Harto tak bersalah, Dody belum bisa memutuskan mengajukan praperadilan. Menurutnya, pengajuan praperadilan masih dalam pembahasan keluarga. (syu)
Berita Terkait :
- Ogah Damai, Keluarga Pencabulan Anak Anggota DPRD Pekanbaru Maju Terus0
- Universitas Riau Belum Berani Non Aktifkan Syafri Harto0
- Prospek Inovasi Teknologi Penangkal Perundungan 0
- Peserta: Workshop SPS Riau Sangat Membantu Kerja Humas dan Kominfo0
- Kembali Digelar, Femfest 2021 akan Launching Platform dan Chatbot Carilayanan0
_Black11.png)









