- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
- INKAI Prestasi Juara Umum Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026
- Lewat Neo Energy Meet Up di Pekanbaru
- SD Darma Yudha Kembali Gelar Latihan Ekskul Karate Inkanas
- Jaga Pulau Padang Tetap Bebas Asap, Pemkab Meranti Gandeng RAPP
- Posyandu Jadi Garda Terdepan Kesehatan Anak, RAPP Dukung Penguatan Kader
Diduga Terlibat Jual-Beli Sabu, Lelaki Ini Diciduk Polisi
1,3 Gram Sabu Jadi BB

Rohil, VokalOnline.Com - Tim Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil menangkap DH (29) warga Bagansiapiapi diduga terlibat jual- beli narkotika jenis sabu.
Dari tangan DH (29) polisi berhasil mengamankan paket sabu 1, 3 gram sebagai barang bukti. DH (29) merupakan pengangguran yang diciduk polisi di salah satu lokasi pada Selasa (26/7/ 2022) Jam 00.15 WIB. Kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis (28/7/2022) membenarkan pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini. Menurut AKP Juliandi SH, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat kepada Polsek Bangko.
" Warga menginformasikan kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH tentang adanya transaksi sabu di sekitar kediaman warga, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Lalu menambahkan Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal yang di pimpin Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K melakukan penyelidikan ke TKP. " Benar, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap DH," ungkap AKP Juliandi SH.
Saat penangkapan Tim opsnal menemukan 1 kotak plastik merah didapati 6 bungkus plastik bening kecil butiran kristal diduga sabu siap jual.
" Tersangka beserta barang bukti dan barang bukti yang diamankan jenis sabu, 1 sekop warna merah, 1 kaca pirex, 1handphone merk Redmi warna hitam dibawa ke Mapolsek Bangko, " sebut Juliandi SH.
Dan menambahkan DH (29) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HY)
Berita Terkait :
- Peserta dari Rohil Melangkah Maju pada Cabang Syahril Quran0
- Pembukaan MTQ Riau Berlangsung Meriah0
- Dilepas Gubri Syamsuar, Ribuan Masyarakat Hadiri Pawai Taaruf MTQ XL Se Riau di Rohil0
- Meriah, Ribuan Masyarakat Hadiri Pembukaan MTQ XL Tingkat Provinsi Riau Di Rohil0
- Dewan Juri MTQ Tingkat Provinsi Riau XL di Mess Pemda Rohil Dikukuhkan0
_Black11.png)








