- Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Perbaiki Jalan Desa
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Perebutkan Piala Plt Gubernur, Dibuka Sabtu Besok
- Hendry Munief Dorong RUU Kawasan Industri Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
- Rekor Berlanjut: MAN 1 Pekanbaru Jadi Penyumbang Peserta OSN Nasional Terbanyak dari Riau
- Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat Jadi Barang Milik Daerah
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Wasit dan Juri Ikuti Briefing
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Panitia Pastikan Persiapan Matang
- Sahabat Lingkungan Hidup Riau Jadi Mitra Strategis Menteri LH, Siap Perkuat Kolaborasi Jaga Bumi
- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
Diduga Terlibat Jual-Beli Sabu, Lelaki Ini Diciduk Polisi
1,3 Gram Sabu Jadi BB

Rohil, VokalOnline.Com - Tim Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil menangkap DH (29) warga Bagansiapiapi diduga terlibat jual- beli narkotika jenis sabu.
Dari tangan DH (29) polisi berhasil mengamankan paket sabu 1, 3 gram sebagai barang bukti. DH (29) merupakan pengangguran yang diciduk polisi di salah satu lokasi pada Selasa (26/7/ 2022) Jam 00.15 WIB. Kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis (28/7/2022) membenarkan pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini. Menurut AKP Juliandi SH, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat kepada Polsek Bangko.
" Warga menginformasikan kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH tentang adanya transaksi sabu di sekitar kediaman warga, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Lalu menambahkan Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal yang di pimpin Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K melakukan penyelidikan ke TKP. " Benar, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap DH," ungkap AKP Juliandi SH.
Saat penangkapan Tim opsnal menemukan 1 kotak plastik merah didapati 6 bungkus plastik bening kecil butiran kristal diduga sabu siap jual.
" Tersangka beserta barang bukti dan barang bukti yang diamankan jenis sabu, 1 sekop warna merah, 1 kaca pirex, 1handphone merk Redmi warna hitam dibawa ke Mapolsek Bangko, " sebut Juliandi SH.
Dan menambahkan DH (29) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HY)
Berita Terkait :
- Peserta dari Rohil Melangkah Maju pada Cabang Syahril Quran0
- Pembukaan MTQ Riau Berlangsung Meriah0
- Dilepas Gubri Syamsuar, Ribuan Masyarakat Hadiri Pawai Taaruf MTQ XL Se Riau di Rohil0
- Meriah, Ribuan Masyarakat Hadiri Pembukaan MTQ XL Tingkat Provinsi Riau Di Rohil0
- Dewan Juri MTQ Tingkat Provinsi Riau XL di Mess Pemda Rohil Dikukuhkan0
_Black11.png)









