- Demi Warga Kuala Lemang, Prajurit Kodim 0314/Inhil Terus Genjot Pembangunan RTLH Hingga Larut Malam
- JMSI Riau Gelar UKW, 30 Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di UIR
- Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan
- Hadapi Perubahan Iklim Ekstrem, JMSI Riau Dorong Mitigasi Karhutla Berkelanjutan
- 27 Orang Dinyatakan Kompeten, JMSI akan Gelar UKW Lagi di Riau pada Juni 2027
- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
Diduga Tidak Jelas Peruntukkannya, Rion Satya Minta Tarik Aset Pemerintah Di Mapolres Inhu

PEKANBARU, VokalOnline.Com - 18 (delapan belas) Unit Kendaraan roda 4 (empat), dan 3 (tiga) unit kendaraan roda 2 (dua) yang dipinjam pakaikan pemerintah Indragiri Hulu (Inhu) kepada pihak Mapolres patut dipertanyakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Rion Satya,SH kepada awak media, saat dijumpai disalah satu kafe yang terletak di Jl Hangtuah.kota Pekanbaru Provinsi.Riau.Senin (01/07/2024).
Pertanyaan tersebut sudah kita pertanyakan melalui PPID Kabupaten Inhu, melalui formulir Permohonan Informasi Formulir A.ucap Rion Satya.
" Didalam pengajuan perolehan informasi yang kita ajukan kepada PPID dan bukti Surat Perjanjian Pinjam Pakai bernomor :900/BPKAD-Ast/SPPP/2021/54 pada Senin tertanggal 29/11/2021 terdapat perjanjian antara Pemerintah Inhu melalui H Suyono,SE selaku Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dengan Bachtiar Alponso,S.I.K.,M.Si selaku Kapolres." terang Rion Satya.
Namun sampai saat ini sejumlah unit kendaraan sebagaimana yang dimaksud diatas (18 unit Kendaraan Roda Empat dan 3 unit kendaraan roda dua), tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini diperuntukkan dan dipergunakan oleh siapa?. beber Rion Satya.
Sementara didalam perjanjian kedua belah pihak tidak diperbolehkan Polres selaku Pihak Kedua untuk merubah letak atau memodifikasi kendaraan dinas tanpa persetujuan Pemerintah Inhu selaku Pihak Pertama,sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian pasal 5. Jika benar dilakukan dugaan perubahan, sampai saat ini kita selaku pihak permohonan informasi belum mendapatkan jawaban dari pihak pemerintah Inhu perubahan yang diduga dilakukan apabila mendapatkan izin perubahan sepertihalnya melakukan perubahan Nomor Polisi (BM) plat merah sebagai tanda milik pemerintah.Nah yang menjadi pertanyaan kita jika dirubah,tentunya mengikuti aturan bukan?. tanya dan bebernya.
" Oleh karena itu kami selaku masyarakat, meminta kepada pemerintah Inhu melalui pengecara negara untuk segera melakukan penarikan unit tersebut yang diduga tidak jelas peruntukkan dan kegunaannya.Seperti hal yang dilakukan oleh PJ Bupati Kampar baru-baru ini." tutup dan pinta Rion Satya dengan tegas.......Bersambung (Team).***Vol(Mp)
Berita Terkait :
_Black11.png)









